JAKARTA, ditphat.net – Bumbu mirin dan shoju yang sering ditambahkan pada makanan Jepang, khususnya sushi, ramen, dan udon, ternyata tidak halal.
Untuk masakan Jepang, bumbu dapur ini sering ditambahkan pada hampir semua masakan khas Jepang, terutama restoran yang belum bersertifikat halal. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!
Mirin sendiri merupakan cairan beralkohol berwarna kuning dengan rasa manis, dimana kandungan gulanya 40-50 persen, sedangkan kadar alkoholnya mencapai 10-14 persen. Tidak halal karena kandungan alkoholnya tinggi.
Dalam sushi, mirin biasanya ditambahkan ke dalam nasi, sedangkan shoju biasanya digunakan untuk menambah rasa pada sup ramen atau udon.
Penggila gaya hidup halal, Anka Syah mengatakan, sushi dan ramen pada hakikatnya akan halal jika kedua bumbu tersebut tidak digunakan. Apalagi kini banyak alternatif pengganti Mirin dan Shoyu yang beredar di pasaran.
“Mirin itu ibarat bumbu, kalau di Indonesia itu ibarat mesin, hampir di semua makanan (makanan Jepang) dipakai. Jadi kalau pakai mirin di makanan Jepang, makanan itu haram,” ujarnya di acara peringatan 21 tahun itu. Sushi Tei Group yang sejak tahun 2018 memiliki sertifikat Halal LPPOM MUI juga ada.
Lalu bagaimana cara membedakan sushi yang menggunakan mirin dan yang tidak? Apakah ada perbedaan rasa?
“Jika Anda menyukai makanan Jepang, Anda pasti akan merasakan perbedaannya. Makanya mirin rasanya agak manis karena banyak gulanya, ujarnya.
“Pasti ada bedanya jika orang makan sushi dengan atau tanpa mirin. Rasa manisnya hilang, sangat sulit tergantikan,” tambah Anka.