
JAKARTA, ditphat.net – Gelar sarjana merupakan gelar tertinggi yang hanya dapat diperoleh melalui pendidikan formal dan penelitian ekstensif. Namun bagi sebagian orang yang memiliki gelar ini, terdapat bahaya besar berupa kurangnya integritas akademik.
Meskipun sah diperoleh melalui wisuda dan wisuda, gelar doktor dapat dibekukan atau dicabut apabila ditemukan salah satu dari lima pelanggaran berat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Universitas. 1. Menyalin disertasi
Di dunia akademis, khususnya pada jenjang doktoral, plagiarisme merupakan pelanggaran serius yang mencoreng reputasi institusi dan menurunkan kredibilitas peneliti.
Disertasi yang memuat informasi palsu dapat mengakibatkan penulis kehilangan gelar akademiknya dan mempunyai akibat hukum.
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tindakan plagiarisme sebesar ini diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.2. Salah tafsir terhadap data penelitian
Pemalsuan data merupakan praktik yang tidak etis dan bertentangan dengan prinsip-prinsip utama dalam dunia pendidikan. Memberikan data yang dimanipulasi atau dipalsukan untuk mendukung penelitian dapat mendiskreditkan penelitian tersebut dan melemahkan kepercayaan publik terhadap organisasi yang melaksanakannya.
Tindakan memalsukan data tersebut biasanya bertujuan untuk memperoleh hasil yang sesuai dengan harapan atau asumsi peneliti, namun kesalahan tersebut sangat berbahaya karena gelar doktor yang diperoleh dapat dicabut jika terdapat bukti palsu. Pelanggaran aturan penelitian
Etika penelitian adalah seperangkat prinsip yang harus diikuti oleh setiap peneliti untuk memastikan bahwa proyek penelitian dilakukan secara etis. Ketaatan terhadap etika penelitian sangat penting dalam dunia akademis, khususnya untuk gelar doktor.
Tindakan seperti memanipulasi subjek penelitian, tidak memberikan persetujuan, atau menggunakan cara berbahaya tanpa pengawasan yang memadai merupakan jenis pelanggaran etika yang dapat menimbulkan akibat berbahaya. Apabila peneliti melanggar etika penelitian, maka lembaga berhak mencabut gelar yang diberikan.4. Validitas hasil penelitian tidak langsung
Kewajaran merupakan faktor yang sangat penting dalam penelitian yang menentukan apakah temuan mencerminkan kebenaran sebenarnya. Jika hasil penelitian yang diberikan oleh perwakilan dokter ternyata tidak sesuai karena kesalahan metodologi, analisis yang salah, atau interpretasi data yang salah, maka gelar yang diperoleh dapat dipertanyakan.
Dalam beberapa kasus, kesalahan faktual bisa saja terjadi karena kecerobohan dalam penelitian atau kesalahpahaman terhadap metode analisis yang digunakan. 5. Pelanggaran Perjanjian Kerahasiaan
Banyak investigasi, terutama yang berkaitan dengan industri atau organisasi, memerlukan perjanjian kerahasiaan. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa peneliti tidak boleh mengungkapkan informasi sensitif yang diperoleh selama penelitian, karena dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Jika perjanjian kerahasiaan dilanggar, institusi dapat mencabut gelar doktor yang diberikan sebagai hukuman atas kegagalan menjaga kepercayaan yang diberikan.