Jakarta, ditphat.net – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai usulan yang diajukan raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Apple, tidak memenuhi empat aspek keadilan.
Pertama, berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara selain Indonesia. Sejauh ini Apple belum melakukan investasi pada fasilitas produksi/pabrik di Indonesia.
Kedua, perbandingan investasi dengan merek HKT lain di Indonesia. Ketiga, menciptakan nilai dan pendapatan lebih bagi negara. Keempat, penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Oleh karena itu, seri iPhone 16 tidak akan dijual di pasar Indonesia. Di sisi lain, Kementerian Perindustrian, menurut Agus Gumiwang Kartasasmita, masih mewajibkan Apple membayar sisa komitmen investasi hingga tahun 2023.
Sisa pembayaran komitmen ini bukan merupakan bagian dari pembahasan proposal baru. Pembahasan usulan baru berlaku untuk kewajiban Apple 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat TKDN.
Apple mempunyai kewajiban untuk membahas usulan tersebut setiap tiga tahun sekali sebagai akibat dari keputusan investasi Apple yang memilih metode perpanjangan untuk memperoleh sertifikat TKDN.
Kementerian Perindustrian melalui Dirjen ILMATE segera memanggil Apple untuk berangkat ke Indonesia guna membahas pembayaran komitmen investasi tahun 2023 dan usulan baru tahun 2024-2026.
“Kami menilai Apple sebaiknya segera membangun fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak harus mengajukan usulan skema investasi setiap tiga tahun sekali,” tegas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dikutip dari website di sana. . Kementerian Perindustrian.
Kementerian Perindustrian telah memulai proses pembahasan revisi Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Ponsel, Laptop, dan Komputer Tablet, mengingat lanskap industri HKT sangat berbeda dan akan tetap mempertahankan prinsip investasi yang sama (ekuitas).