ditphat.net – Tahun ini dinilai menjadi tantangan berat bagi industri otomotif. Seiring terus menurunnya penjualan mobil baru di tahun 2024, akan ada kebijakan baru mulai dari PPN 12 persen hingga peluang pajak di tahun 2025.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Negara Bagian tentang Otoritas Pajak Kendaraan Bermotor mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
Adanya kebijakan pajak tambahan ini akan membuat harga mobil menjadi lebih mahal atau meningkatkan nilainya di beberapa daerah.
Harga tersebut berubah pada saat proses dokumentasi atau dengan kata lain untuk kendaraan di jalan. Karena kewajiban perpajakannya termasuk dalam BBNKB (Beban Pemilikan Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Selain itu, peluang perpajakan antara lain MBLB (Pajak dan Subsidi Tambang Bukan Logam). Oleh karena itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Karthasamita memberikan peringatan keras kepada industri otomotif.
Menurut dia, hal yang paling berat bagi produsen dan konsumen mobil tahun ini adalah pajak yang ditetapkan pemerintah negara bagian (Pemda), yakni peluang pajak. Sehingga membuat sektor otomotif semakin sulit.
Faktanya, pemerintah negara bagian mengatakan bahwa akibat dampak resesi ekonomi, khususnya kemampuan masyarakat untuk membeli mobil baru akan menurunkan pendapatan pajaknya. itu akan terjadi
“Saya kira tidak akan butuh waktu lama bagi pemerintah daerah untuk menyadari bahwa kebijakan OPISA merugikan perekonomian daerah mereka sendiri,” kata menteri perindustrian. Inter News, Sabtu 4 Januari 2025
Ia mengatakan, dampak tambahan pajak tidak akan bertahan lama. Pasalnya, Menteri Perindustrian meyakini warga tidak akan membeli mobil baru dan pemerintah negara bagian tidak akan mendapat pemasukan.
“Ini tidak akan lama.” “Itulah yang saya lihat ketika pemerintah negara bagian melakukannya atau mencoba menetapkan peraturan, misalnya kenyamanan.”
“Jadi kami ingin menggunakan cara segera, artinya undang-undang diubah atau akhirnya pasti akan ditinjau oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.
Sebelum itu, pajak penjualan mobil baru di Indonesia kemungkinan besar akan diturunkan, terutama sepanjang tahun 2024, menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gasindo. bisa jadi. Sepanjang Januari hingga November 2024, penjualan mobil baru dari diler ke konsumen hanya sebanyak 806.721 unit, turun 11 persen dibandingkan tahun 2023 yang masih sebesar 908.462 unit. Penjualan sudah terdaftar.