JAKARTA, ditphat.net – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengancam akan memblokir akses Bigo Live dan mengambil tindakan hukum setelah ditemukan perjudian online dan konten cabul di aplikasi tersebut.
Ia mengaku pada Rabu 21 Agustus 2024, ia melayangkan surat peringatan kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia setelah menemukan konten perjudian online dan pornografi di Bigo Live.
Melalui surat tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) menyatakan bahwa PT Bigo Technology Indonesia harus segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.
“Jika mereka tidak ikhlas menyelesaikan persoalan perjudian online dan pencabulan, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Jakarta.
Langkah hukum tersebut, lanjut Budi Ari, termasuk memblokir aplikasi Bigo Live di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam patroli sibernya menemukan 121 akun konten perjudian online di aplikasi Bigo Live pada 26 Mei hingga 8 Agustus 2024.
Dalam patroli siber pada 15 hingga 18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun berisi konten cabul di aplikasi Bigo Live.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengirimkan surat peringatan kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.
“Saat ini kami masih menemukan konten ilegal di platform Bigo Live,” jelas Menkominfo.
Konten yang berkaitan dengan kecabulan dan perjudian dilarang menurut ketentuan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk Disebarluaskan.