Jakarta, ditphat.net – Korlantas Polri mengimplementasikan aplikasi pencatatan perilaku lalu lintas. yaitu sistem pendaftaran dan penandaan kualifikasi pengemudi.
Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas dan mendorong pengemudi untuk lebih menjaga kedisiplinan dan etika berkendara.
Seperti dikutip ditphat.net dari akun @korlantaspolri.ntmc, Sabtu 11 Januari 2025, nantinya TAR ini akan terintegrasi dengan aplikasi iCell, e-ticket, dan SIM.
Akun tersebut menjelaskan, aplikasi TAR yang digunakan petugas kepolisian akan mampu membaca “bar code” yang tertera pada SIM pelaku. Jadi data SIM secara otomatis akan menampilkan data SIM dan data poin penalti atau sistem poin kerugian.
Mekanisme titik diciptakan polisi lalu lintas sebagai batas toleransi bagi pengendara sepeda motor. Kategori pelanggaran lalu lintas dan jalan yang berlaku adalah satu poin untuk pelanggaran ringan, tiga poin untuk pelanggaran sedang, dan lima poin untuk pelanggaran berat.
Sedangkan kecelakaan LLAJ sebanyak lima titik untuk jenis kecelakaan ringan, 10 titik untuk jenis kecelakaan sedang, dan 12 titik untuk jenis kecelakaan berat.
Setelah itu, jika pelanggar sudah mencapai 12 poin, maka akan dikenakan penalti pertama. Sanksinya yaitu: penahanan sementara Surat Izin Mengemudi atau pencabutan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan dan pelatihan pengemudi.
Jadi jika poinnya melebihi batas, mis. mencapai 18 poin, penalti kedua akan diberikan. Pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum sesuai amanat Perpol no. 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.