NEWS DITPHAT Mengapa Tidak Boleh Membayar Zakat Fitrah Saat Telah Memasuki Idul Fitri?

JAKARTA – Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia merayakan Fitri Bayram, atau hari kemenangan, setelah berakhirnya puasa Ramadhan. Salah satu tradisi yang dianjurkan dalam menyambut Idul Fitri adalah pembayaran zakat fitrah yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu.

Namun ada kebiasaan yang sebaiknya dihindari, yaitu membayar zakat fitrah saat memasuki Idul Fitri. Mengapa hal ini tidak disarankan? Begini penjelasannya: kewajiban yang ditangguhkan menimbulkan risiko maksiat

Menunda pembayaran zakat fitrah hingga Idul Fitri dapat menimbulkan risiko maksiat. Mengapa demikian? Karena Zakat Fitra merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sebelum salat Idul Fitri.

Menunda pelaksanaan suatu kewajiban dapat disebabkan oleh adanya niat buruk, seperti sengaja menunda pelaksanaan suatu kewajiban atau melupakan kewajiban tersebut. Mengesampingkan kewajiban agama dapat membuka pintu terhadap perilaku yang tidak diinginkan.

Para ilmuwan mempunyai pendapat berbeda mengenai hal ini. Menurut pendapat ulama Malikiyyah, Hambaliyyah dan Syafiyah, batas terakhir zakat fitrah adalah terbenamnya hari raya Idul Fitri Ramadhan, tepatnya pada tanggal 1 Syawal. Dengan demikian, menurut jumhur (mayoritas), hukum zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri berlaku hingga terbenamnya matahari pada hari Idul Fitri, tepatnya pada hari pertama bulan Syawal.

Sedangkan menurut ulama Madjab Hambali dan Syafee, hukumnya makruh membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri. Zakat fitrah juga merupakan suatu kewajiban, dan meskipun pembayarannya tertunda hingga setelah shalat Idul Fitri, sebagai umat Islam Anda tetap wajib membayar zakat.

Ibnu Abbas meriwayatkan: “Rasulullah, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, menetapkan Zakat Fitri untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dari kelalaian mereka. Bagaimanapun juga itu termasuk sedekah, oleh karena itu barangsiapa yang menunda pembayaran sampai salat Idul Fitri, maka ia makruh (tidak berbuat dosa), tetapi jika ia terlambat sampai matahari terbenam, maka hukumnya adalah dosa dan dianggap dosa. utang. kepada Allah SWT yang harus segera dibayar (qada). “Mengganggu Kemakmuran yang Dijanjikan Zakat Fitra

Zakat Fitra mempunyai tujuan mulia, yakni membantu mereka yang kurang mampu untuk merayakan Idul Fitri dengan baik. Keterlambatan pembayaran zakat fitrah dapat mengganggu kesejahteraan yang dijanjikan zakat. Mereka yang berhak menerima zakat fitrah mungkin memerlukan bantuan ini dalam mempersiapkan hari raya. Dengan menunda pembayaran, mereka mungkin mengalami kesulitan yang tidak perlu karena perubahan Sunnah Nabi.

Membayar Zakat Fitrah sebelum Sholat Idul Fitri merupakan sunnah yang diamalkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Dalam Islam, meneladani Nabi merupakan bagian penting dalam ibadah. Dengan menunda pembayaran zakat fitrah berarti kita melanggar hadis Sunnah Nabi dan menggunakan cara-cara yang tidak beliau ajarkan. Menjaga kehormatan dan kesopanan

Penting bagi umat Islam untuk menjaga kesejahteraan dan kesusilaan. Membayar Zakat Fitrah tepat waktu merupakan salah satu cara menunjukkan rasa hormat dan santun terhadap agama dan umat Islam. Pemenuhan tugas yang tepat waktu merupakan tanda keikhlasan dan ketaatan terhadap perintah Allah SWT.

Dalam Islam, tugas harus dilakukan sesuai dengan pedoman agama dan tata cara yang benar. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk membayar Zakat Fitra sebelum Sholat Idul Fitri. Dengan demikian, kita dapat menunaikan kewajiban agama dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal kepada yang berhak.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *