ditphat.net – Kementerian Agama telah menyiapkan standar kualifikasi dan standar kompetensi guru pengajar Al-Qur’an yang dibahas bersama dalam rapat persiapan sertifikasi guru pengajar Al-Qur’an di Bogor.
Tolong. Direktur Pendidikan Usia Dini dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Gafoor menyatakan, persiapan standardisasi penting untuk memetakan kualifikasi dan kompetensi guru Pendidikan Al-Qur’an sehingga guru dapat dilatih.
“Kualitas keterampilan mengaji Al-Qur’an seringkali tidak berbanding lurus dengan Indonesia yang mempunyai penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga menilai kemampuan membaca Al-Qur’an guru pendidikan Al-Qur’an tidak dapat dihindari. Dihindari.” kata Waryono pada Selasa, 27 Februari 2024 seperti dikutip dari situs Kementerian Agama.
Waryono berpendapat, sertifikasi guru pengajar Al-Qur’an berkaitan dengan pengembangan keterampilan mengaji Al-Qur’an, di samping perlunya pembagian proses belajar mengajar Al-Qur’an dari anak-anak hingga orang tua.
“Meningkatnya kesadaran para senior untuk meningkatkan membaca dan menulis Al-Qur’an (BTQ) juga mendukung divisi ini,” kata Waryono.
Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an, Noorul Huda mengatakan, evaluasi kualifikasi dan kemampuan guru Pendidikan Al-Qur’an berperan besar dalam menyikapi temuan penelitian IIQ dan mengubah hasil survei. Hasil yang semakin positif.
“Sertifikasi guru pendidikan Al-Qur’an ini menjadi dasar penilaian kapasitas pendidikan Al-Qur’an untuk memenuhi mutu pendidikan Al-Qur’an,” kata Huda.
Program persiapan ini dilaksanakan pada tanggal 21-23 Februari 2024 dengan peserta sebanyak 38 orang termasuk beberapa ahli dari Darul Qur’an sebagai asesor kompetensi.