Jakarta, ditphat.net – Kebijakan Peluang Pajak atau Pajak Tambahan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai berlaku hari ini, Minggu, 5 Januari 2025. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan : Hal ini akan membebani industri otomotif dalam negeri.
“Yang paling menyulitkan produsen dan konsumen mobil adalah pajak yang diatur oleh pemerintah daerah yang disebut opsen. Ini menyulitkan sektor otomotif,” kata Menteri Perindustrian Agus dilansir Antara, Minggu, 5 Januari 2025.
Agus mengatakan, pemberlakuan kemungkinan pajak kendaraan bermotor cepat atau lambat akan merugikan perekonomian daerah terkait sehingga para pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, misalnya dengan melakukan pelonggaran pajak.
“Saya rasa tidak akan memakan banyak waktu bagi pemerintah daerah untuk merasa bahwa kebijakan open source benar-benar akan merugikan perekonomian daerahnya. menerbitkan peraturan, misalnya untuk dirilis,” ujarnya.
Lebih lanjut, menurut Menperin, pajak tersebut akan membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya akan berdampak pada berkurangnya pendapatan pemerintah daerah.
“Karena masyarakat setempat tidak akan mampu membeli mobil. Mereka tidak akan mampu membeli mobil pada akhirnya. Mereka tidak akan mendapat penghasilan apa pun. Pemkot akan melakukan evaluasi akhir,” ujarnya.
Opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Hal itu juga merupakan bagian dari peraturan yang mengatur pembagian penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat-Daerah (HKPD).
Dengan mengacu pada seni. 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan umum tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dengan tambahan tersebut, total ada tujuh item pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.
Khusus biaya administrasi BBNKB, BBN KB, PKB, PKB opsen, SWDKLLJ, STNK dan TNKB. Aturan tersebut menyebutkan opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dihitung dari jumlah pajak yang terutang.