
JAKARTA, ditphat.net – Mulai 5 Januari, 2025, biaya transfer untuk tarif pajak motor dan kendaraan bermotor akan ditingkatkan dengan peraturan regional atau 2024 angka peraturan regional 1.
Seperti yang diumumkan pada hari Kamis, 2 Januari 2025, halaman Jakarta Babenda ada di bagian 7 dari Berta No. 1/2024. Dijelaskan bahwa biaya PKP ditetapkan untuk mengendalikan pemilik dan individu atas hak kendaraan bermotor pertama dengan dua persen.
Untuk pajak progresif atau kanan kedua, kemudian tingkatkan persentase. Dalam peraturan lama, pajak progresif telah meningkat 0,5 persen.
“B.K.
Skema pajak kendaraan bermotor terbaru cocok dengan 5 Januari.
2% untuk kanan dan/atau keturunan kendaraan bermotor pertama
3% untuk kanan dan/atau mengontrol kendaraan bermotor kedua
4% dari pemilik kendaraan bermotor ketiga dan/atau
5% dari pemilik kendaraan bermotor keempat dan/atau
6%dari pemilik kendaraan bermotor kelima dan/atau bagian.
Tarif pajak progresif lama untuk wilayah DKI Jakarta didasarkan pada Peraturan Regional Provinsi DKI Jakarta 2015.
Kendaraan 2% pertama
Kendaraan kedua adalah 2,5%
Kendaraan ketiga adalah 3%
Kendaraan keempat adalah 3,5%
Kendaraan Kelima 4%
Kendaraan keenam adalah 4,5%
Kendaraan ketujuh adalah 5%
Kendaraannya 5,5%
Kendaraan 6% kesembilan
Kendaraan kesepuluh adalah 6,5%
7% dari kendaraan kesebelas
Kendaraan ini dua kali lebih dari 7,5%
Tiga belas kendaraan adalah 8%
Kendaraan keempat belas adalah 8,5%
9% dari dua belas kendaraan
Kendaraan selamembular 9,5%
10% kendaraan tujuh belas