Masya Allah! Penjual Es Teh yang Dihina Gus Miftah Akan Diberangkat Umrah Gratis dan Dapat Modal Usaha

Jakarta, ditphat.net – Kisah seorang penjual es teh yang dihina pendakwah Gus Miftah kini berakhir bahagia. Setelah videonya viral dan menjadi trending topik di media sosial, ayah penjual es teh ini memang mendapat berkah yang luar biasa.

Seorang penjual es teh bernama Pak Surhaji diketahui sedang dalam perjalanan menuju umrah gratis yang dipimpin oleh Ustaz Muhammad Fakhrurrazi Anshar, pengasuh Sekolah Tahfidzul Quran Markaz Hijrah Indonesia (MHI) di Makassar. Anugerah Umrah ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kesabaran dan perjuangan Bapak Surhaji.

“PEDAGANG JALAN CUCI DAPATKAN GRATIS DI UMRAH. BISMILLAH makasih ustadz @fakhru_ans_official. Bismillah, Kado Umrah Awal Ramadhan untuk Pak Penjual Es Teh. Bagi sahabat yang mengetahui nomor kontak bapaknya, akan kami sajikan umrah beliau dalam umroh akbar kami di awal Ramadhan ini. In sya Allah aku akan membimbingmu dengan lurus. Untuk nomornya, silakan menghubungi administrator @amanahkhidmahtravel +62 817 821111 atau +62 811 172280, tulis akun @fakhru_ans_official pada Rabu, 4 Desember 2024 seperti dikutip di Instagram.

Selain itu, Pak Surhai juga didukung oleh Partai Gerindra. Melalui PAC Gerindra Distrik Grabag, Pak Surhaji mendapat bantuan modal usaha sehingga tidak perlu lagi berjualan.

“Untuk mendukung penjual Es Teh Pak, admin Gerindra PAC mengirimkan bantuan Pak Modal Usaha melalui distrik Grabag agar tidak perlu berjualan lagi,” tulis Gerindra di akun resmi TikToknya.

Promosi yang dilakukan Partai Gerindra ini pun langsung viral dan mendapat respon positif dari warganet. “Aamiin, yang dibenci orang ditinggikan setingkat dengan Allah. Masya Allah, panjang umur penjual es teh itu,” kata salah satu warganet di kolom komentar.

“Ayah langsung naik jabatan, ayah sehat selalu,” komentar yang lain. “Begini naiknya statusmu.. Masya Allah,” tulis warganet.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *