Masif Diblokir, tapi Kenapa Situs Pornografi Masih Bisa Diakses

ditphat.net Tekno: Situs porno di Indonesia terus meresahkan masyarakat, terutama para orang tua, karena mudah diakses oleh anak-anak.

Mudahnya akses situs pornografi dikhawatirkan dapat berdampak pada masa depan anak. Kok masih bisa diakses?

Padahal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sangat aktif menghapus atau memblokir situs-situs tersebut.

Direktur Jenderal Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengamini ada dua penyebab.

Pertama, orang menggunakan VPN (virtual private network). VPN memungkinkan pengguna untuk terhubung ke layanan online secara pribadi.

VPN disebut mampu memberikan akses aman melalui koneksi server yang menyembunyikan jejak data pribadi pengguna.

Layanan koneksi VPN memberi Anda akses pengguna ke situs web secara aman dan pribadi dengan mengubah metode koneksi ke server dan menyembunyikan pertukaran data.

“Kami sudah punya cara untuk mencegah masuknya gambar-gambar porno. Ada filternya. Kenapa masih ada ya, salah satu alasannya karena menggunakan VPN. Ini dilarang keras, kata Usman Kansong di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Kedua, karena sudah menyebar dari aplikasi pribadi seperti WhatsApp, Telegram hingga Messenger, lalu ke aplikasi publik.

“Di negara kita, gambar-gambar porno diblokir dengan cara yang berbeda-beda, tidak menutup kemungkinan pengguna dari negara lain terus mengaksesnya, kemudian mengunduhnya, menyimpannya, dan mendistribusikannya secara manual,” ujarnya.

Usman Kansong menegaskan bahwa kejahatan akan menemukan jalannya. Dalam hal ini, situs pornografi tetap bisa diakses oleh masyarakat umum. Oleh karena itu, sangat penting untuk melindungi diri sendiri.

Ia juga menjelaskan, hingga saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika belum mengetahui apakah ada teknologi yang dapat mencegah konten gambar dan situs pornografi di jejaring sosial.

“Larangan sebenarnya kebijakan. Teknologi komunikasi tidak sama dengan media tradisional. Media tradisional ada metode perencanaannya, ada metode evaluasinya, tapi di sumber internet kami baru mengaturnya di UU ITE revisi kedua pasal 16 Penyelenggara Elektronik mempunyai tiga norma yaitu verifikasi, pemisahan dan pengaduan”, jelasnya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *