JAKARTA, ditphat.net – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mencapai kesepakatan dengan Apple mengenai komitmen investasinya di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Fabri Hendri Anthony Arif menjelaskan, komitmen investasi tersebut terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Organisasi (TKDN) yang menjadi syarat utama untuk bisa berusaha di Indonesia.
Febry Antara mengatakan pada Jumat, 1 November 2024: “Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk membatalkan IMEI iPhone 16 series yang masuk ke bagasi penumpang, jika dipastikan diperjualbelikan di Indonesia.”
Menurut Fabry, Kementerian Perindustrian akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menerbitkan seri iPhone 16 di pasar online karena diduga melanggar Pasal 46 UU Administrasi Tahun 2021, Pasal 35 yang mengatur tentang surat, komunikasi, dan periklanan.
“Kami meminta masyarakat tidak tertarik untuk membeli iPhone 16 series yang tersedia di pasar online maupun toko offline. Kemenperin akan mengecek informasi yang masuk, serta informasi yang kami terima mengenai penjualan dan pembelian. iPhone 16,” katanya.
Ia menegaskan, semua kebijakan tersebut dilakukan hanya untuk memenuhi komitmen PT Apple Indonesia yang berinvestasi dan memberikan keadilan kepada operator telepon seluler di Tanah Air.
“Awalnya Apple bisa menjual produknya di Indonesia dengan mendapatkan sertifikat TKDN. Namun masa berlaku sertifikat tersebut telah habis sehingga harus diperpanjang. Saat ini, proses perpanjangan sertifikat TKDN masih tertunda,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Kartasasmita beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, jika komitmen investasi terpenuhi, Apple akan mendapat TKDN sebesar 40 persen, sehingga ponsel iPhone 16 dan produk Apple yang menggunakan ponsel tersebut bisa masuk ke pasar Indonesia.
Kementerian Perindustrian menyatakan IMEI akan diblokir untuk produk Google Pixel kecuali iPhone 16.
“Tidak semua Google Pixel memiliki TKDN,” kata Febry.
Jika Google ingin resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, Fabri mengajak perusahaannya untuk terlebih dahulu mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga program: pembaruan, pengembangan produksi, atau perencanaan aplikasi.