ditphat.net – Akibat kenaikan biaya kuliah perorangan (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN), banyak mahasiswa yang menangis. Mereka mengaku keberatan dengan putusan UKT yang saat ini dinilai terlalu memakan biaya.
Fatima, salah satu mahasiswi UI, mengaku tidak mengetahui penyebab UKT meningkat. Ia juga tidak mendapat sosialisasi sebelumnya. Ia dan kawan-kawan mengaku kaget saat mengetahui UKT tumbuh sepuluh kali lipat.
“Yang saya lihat di postingan BEM UI, dari kategori mana ke kategori mana sebenarnya kenaikannya meningkat, dari Rp 1 juta menjadi Rp 10 juta, dan saya tidak tahu kenapa,” ujarnya. Senin, 20 Mei 2024.
Dia juga belum mengetahui untuk apa kenaikan UKT tersebut. Semasa sekolahnya ia sering menggunakan bus kuning (Bacon). Ia pun berharap agar UKT-nya disesuaikan agar tidak memberatkan.
“Saya harap lebih adil lagi bagi mahasiswa yang baru datang, karena malang juga,” ujarnya.
Hanina, mahasiswi lainnya, mengatakan kenaikan UKT menjadi beban bagi sebagian mahasiswa. Ia sadar, banyak mahasiswa yang keberatan dengan kenaikan UKT.
“Bagi sebagian orang, UKT sangat menegangkan karena belajar pun membutuhkan biaya yang sangat besar, dan harapannya mungkin bisa dikurangi,” ujarnya.
Ia mengaku tidak mendapat informasi langsung dari Wakil Rektor UI mengenai kenaikan UKT tersebut karena mengetahuinya melalui postingan media sosial.
“Saya belum pernah dengar (peringatan) itu, hanya melihat beritanya. Saya tidak tahu (alasannya), saya tidak melihat berita yang jelas, saya hanya kaget. “Masalahnya ada banyak perguruan tinggi yang UKTnya meningkat juga,” akunya.
Secara terpisah, Kepala Humas UI dan Kantor KIP Amleta Lucia mengatakan, identifikasi UKT dan Sumbangan Pengembangan Institusi (IPI) sebagai komponen biaya pendidikan didasarkan pada peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Penerangan. Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 Huruf A. Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2024 ayat 3 tentang Standar Operasional dan Satuan Biaya Pendidikan Tinggi (SSBOPT) di PTN. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Riset Nomor 54/F/2024 Tahun 2024 tentang Besaran Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi.
“Sesuai dengan aturan tersebut, dalam penetapan tarif UKT, kami berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendapatkan rekomendasi besaran biaya pendidikan satu kali atau BKT. “BKT kemudian menjadi dasar penetapan tarif UKT dan IPI di Universitas Indonesia,” ujarnya.
Menurut Amelita Lucia, UI menerapkan prinsip “leave no one behind” dalam peningkatan UKT. UI membuka jalan tengah agar mahasiswa yang menghadapi kendala finansial dapat melanjutkan pendidikannya. “Kami tidak akan membiarkan siswa tidak melanjutkan studi karena kendala keuangan,” akunya.
Dijelaskan, UI akan mencantumkan latar belakang sosial ekonomi orang tua masing-masing mahasiswa atau penanggung jawab pendidikannya saat melakukan proses prapendaftaran. UI akan menetapkan tarif UKT dan IPI. Dalam hal biaya yang ditetapkan dirasa tidak sesuai oleh mahasiswa, Universitas Indonesia akan memastikan dilakukannya proses konsultasi dengan mahasiswa, orang tua atau penanggung jawab biaya pendidikan terkait.
“Untuk memastikan IPK yang memadai, UI pada dasarnya memastikan bahwa setiap mahasiswa yang diterima di kampus ini tidak akan mengalami hambatan pendidikan karena kesulitan keuangan,” tutupnya.
Baca artikel edukasi menarik lainnya melalui link ini.