Mahasiswa ITB STIKOM Bali Ciptakan Mesin Berteknologi AI untuk Mensortir Buah Jeruk

Bali, ditphat.net – Karya robot mahasiswa ITB STIKOM Bali saat mengikuti Festival Kekayaan Intelektual di Worthy Budaya Art Center pada 6-7 September 2024 mendapat pujian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Subrahman Andi Aktas.

ITB STIKOM Bali mewakili perguruan tinggi memamerkan produk teknis mesin pemilah buah jeruk berdasarkan ukuran dan tingkat kematangan. Teknologi pertanian digital dikembangkan dengan menggunakan kecerdasan buatan. 

Kede Angga Pradeepta dari Direktorat Penelitian, Pengabdian Sosial dan HKI ITB STIKOM Bali mengatakan, telah dikembangkan teknologi untuk memilah jeruk secara otomatis.

“Kegiatan kemarin adalah pameran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang khusus memfasilitasi produk HKI di Denpasar dan Bali. Di sana kami memamerkan produk teknologi yang bisa dipatenkan,” kata Anka pada Selasa, 10 September 2024.

Pada acara tersebut didemonstrasikan mesin pemilah jeruk berbasis kecerdasan buatan dan mendapat pujian dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Subrahman Andi Aktas. 

“Kami yakin teknologi ini dapat dikembangkan secara besar-besaran pada industri pertanian di masa depan,” kata Angga.

Dosen penanggung jawab program robotika, I Made Liantana, S.Kom, mengatakan ide dasar kerja robotik berasal dari proses pemilahan buah secara manual.

Teknologi tersebut dirancang selama 3 bulan dimulai dari proses perancangan program dan proses perancangan perangkat lunak. Langkah selanjutnya adalah proses mengintegrasikan perangkat lunak ke dalam perangkat keras dan algoritma AI.

“Buah jeruk disortir berdasarkan ukuran, sedang dan kecil, serta tahap kematangan berdasarkan warna,” kata Liandana.

“Teknologi ini menggunakan mikrokontroler sebagai kontrolnya dan menggunakan teknologi kecerdasan buatan untuk menjamin tingkat akurasi dalam pengurutannya,” imbuhnya.

Menurutnya, teknologi pemilahan buah yang dikembangkan mahasiswa ITB STIKOM Bali saat ini masih dalam bentuk prototype dan dapat dikembangkan lebih lanjut.

“Patennya masih dalam proses, pengajuannya memakan waktu 6 bulan, kemudian menunggu kunjungan lapangan. Diperkirakan sekitar 1,5 tahun untuk pemberiannya karena proses paten lebih lama dibandingkan HKI,” kata Liandana. 

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *