JAKARTA – Ketua Qarnas Pramuka, Comzen Pol. Budi Waseso menegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2024. 12, yang “menghapus” kepanduan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah, merupakan upaya terselubung untuk melemahkan kepemimpinan masa depan Indonesia dan menghapus jati diri dan karakter bangsa.
“Kami menduga ada petunjuk halus dan sistematis yang mengarah ke sana.” Budi Waseso yang meluncurkan acara 2024 mengatakan, “Diskusi dengan pimpinan Kvarda se-Indonesia dan di Kvarnas, semuanya melihat hal yang sama. Rapat Kerja Nasional Pramuka di Jakarta 2024 dalam keterangan tertulis yang diperoleh ditphat.net.co.id .Kamis, 25 April.
Dalam rapat pimpinan nasional yang dihadiri 34 pimpinan Kvarda Pramuka seluruh provinsi di Indonesia, Budi Waseso mengatakan seluruh pimpinan secara bulat menolak tahun 2024. Permendikbud no. 0.12 dan menandatangani pernyataan sikap bersama yang meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera mencabut Peraturan Menteri tersebut. Surat pernyataan bersama akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk memfasilitasi pertemuan bersama secepatnya.
“Adanya kendali Mendikbud sungguh tidak relevan dengan kejadian saat ini dimana moralitas, nilai budaya, disiplin, nasionalisme, dan patriotisme semakin melemah. “Menurut saya, kepanduan sangat tepat dan harus menjadi kegiatan wajib di sekolah,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional ini.
Mantan Direktur BULOG ini juga menegaskan, dengan adanya perundungan, narkoba, kata-kata kotor dan tawuran di sekolah saat ini, maka pendidikan dan pelatihan serta pembentukan sikap dan perilaku Pramuka masih sangat relevan dan tepat. Siswa di sekolah agar tidak terlibat dan tidak terlibat dalam kegiatan negatif.
Sementara itu, Sekjen Kwarnas Pramuka Mayjen TNI Purn. Bakhtiar Utomo mengatakan situasi ini dapat dibandingkan dengan perang proksi, di mana beberapa aktor secara tidak langsung mencoba memecah belah negara, namun kepemimpinan negara yang waspada dapat mengenali gejala-gejala ini.
“Secara strategis, ini berisiko. Oleh karena itu pada tahun 2024 harus dilakukan revisi terhadap Peremendikbud Nomor 12 dan kepramukaan harus dimasukkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib atau termasuk dalam kegiatan rutin yang disebutkan dalam peraturan resmi dan tidak hanya sekedar informasi dari mulut ke mulut di media dan harus nyata dan jelas dalam warna hitam. dan warna putih.Kata Bakhtiar yang pernah menjabat sebagai panglima militer.
Pernyataan Sikap Pramuka
Sekitar 34 kabupaten dari seluruh provinsi di Indonesia bersama dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 2024. Ada tiga unsur penting dalam pernyataan posisi.
Pertama, pembangunan karakter bangsa dimulai dari generasi muda, khususnya siswa sekolah dasar dan menengah.
Kedua, pembentukan karakter bangsa sangat penting untuk mewujudkan pembangunan nasional di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan nasional yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Tahun 1945. Pembukaan Konstitusi.
Ketiga, pimpinan Kwarnas dan pimpinan Kwarda seluruh Indonesia mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk merevisi peraturan sebagaimana diatur pada tahun 2014 dan menjadikannya sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 63. Pramuka adalah kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
Pada tahun 2024 Budi Waseso mengatakan Permedisbud no. 12 Membahayakan bangsa dan negara. Tidak hanya pramuka, karena pembinaan karakter bangsa generasi muda akan membentuk keutuhan generasi bangsa dalam mewujudkan visi “Indonesia Emas” tahun 2045.
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.