JAKARTA – Tim Pencari Fakta (TPF) Universitas Nasional (UNAS) merekomendasikan dua poin terkait kegiatan mencari keuntungan nominal dalam penerbitan jurnal internasional yang dilakukan Kumba Digidoisaiso. 

Pejabat Khusus Rektor UNAS Selamat Jinting Bidang Komunikasi dan Media mengatakan, pemberhentian Kumba Digdowiso sebagai Dekan Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional merupakan first order of business. 

Kedua, memberhentikan sementara Kumba Digdowiso dari jabatan akademik atau operasional sebagai dosen untuk jangka waktu paling lama tiga tahun.

Keputusan tersebut berdasarkan penyidikan dan mengandung hukuman serta faktor-faktor yang meringankan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan peraturan Rektor Yunus serta ketentuan lainnya, kata Ginting, Senin, 27 Mei 2024.

Menurut Jinting, dua surat perintah (SK) Rektor Unas itu menyusul hasil rekomendasi TPF. Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2024 dan Surat Perintah Nomor 116 FEB memberhentikan Profesor Kumba Digdoviso sebagai Dekan untuk masa jabatan dua tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 21 Mei 2024 sebagai Dosen Tetap di Anas. 21 Mei 2024

Mengutip keputusan Rektor Unas El Amri Bermawi Putera, Ginting mengatakan jika Kumba Digdowiso sudah menunjukkan perilaku akademik yang baik, maka laporan hasil TPF akan ditinjau pada 6 Mei 2024.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan bahwa pendataan dan analisa atau investigasi data yang dilakukan TPF menyebabkan Kumba Djidoiso melanggar etika dan disiplin keilmuan serta integritas sebagai dosen.

Penelitian dan rekomendasi dilakukan oleh 10 orang anggota TPF yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama UNAS. Beliau mengatakan, “Profesor Ernawati Sinaga juga menjabat sebagai Ketua TPF.

TPF terdiri dari anggota Senat Yunus Ernawati Sinaga; Peneliti Sutikno Universitas Negeri Semarang (UNS); Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syarif Hidayat; Eddie Sugiono, Senator Yunus; Rumainur, anggota Senat Unas; Mustaqeem, Anggota Komite Disiplin Unas; Suherman, peneliti Universitas Negeri Jakarta (UNJ); Reto Widowati, Anggota Senat Unas; Aris Munander, Senator Unas; dan anggota Senat Unas Fakhruddin M Mangunjaya   

TPF didirikan berdasarkan Surat Perintah Rektor Yunus Nomor 95/R/IV/2024 tanggal 19 April 2024. Rekomendasinya, “Melanjutkan permulaan yang sudah mapan.”

Dijelaskan, ada pula faktor yang memberatkan Kumba Digdowiso, yaitu Dekan dan Guru Besar FEB Unas. Sedangkan hal yang meringankan yang dimaksud adalah tidak melakukan pelanggaran akademis atau pelanggaran lainnya. Selain itu, usianya masih sangat muda dan memiliki semangat serta kemampuan yang besar untuk memajukan organisasi Tidak ada kaitannya dengan proses jabatan guru besar

Ginting mengatakan, penggunaan artikel ilmiah yang disusun secara tidak etis dalam lamaran jabatan guru besar menunjukkan bahwa karya ilmiah internasional tahun 2023 dan 2024 tidak digunakan dalam proses lamaran Guru Besar Kumba Digidosiso.

Sebaliknya, menggunakan publikasi ilmiah pada tahun 2021 dan 2022 serta mendapatkan jabatan guru besar pada 1 Oktober 2023, sesuai perintah Menteri Riset dan Teknologi RI.

“Jadi dari informasi tersebut dapat dikatakan tidak ada korelasi antara usulan Prof Kumba Digdowiso dengan publikasi yang melibatkan nama dosen UMT (Universitas Malaysia Terengganu),” ujarnya.

Ia menambahkan, Rektor meminta Unas Kumba melakukan dua hal terkait Universiti Malaysia Terengganu. 

“Pertama, permintaan maaf harus disampaikan kepada seluruh dosen Universiti Malaysia Terengganu, yang namanya tercantum dalam artikel jurnal yang diterbitkan tanpa persetujuan atau sepengetahuan fakultas.” “Kedua, penghapusan (delete) nama dosen Universiti Malaysia Terengganu yang tercantum dalam artikel majalah Kumba Dziddoisiso,” ujarnya berkoordinasi dengan LLDikti III.

Rektor Unas dan Ketua TPF bertemu dengan pimpinan UMT pada tanggal 5 Mei 2024 untuk mengumpulkan informasi dan membahas masalah Kumba Digidoisiso. Ia menambahkan, permintaan Rektor Unas kepada Kumba menyusul surat Rektor UMT Dato’ Majlan bin Abd Ghaffer perihal permintaan perubahan daftar penulis yang tidak valid.

Dikatakannya, pada tanggal 20 Mei 2024, Rektor UNAS dan Ketua TPF melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengabdian Perguruan Tinggi (LLDikti) Wilayah III. Ketua Yayasan Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Maju (YMIK) sekaligus konsultan Manajemen Yunus tentang hasil peninjauan TPF pada 21 Mei 2024.

“Rektor dan Rektor PPMK kembali bertemu dengan LLDikti III pada tanggal 22 Mei 2024 dan pertemuan Rektor, Wakil Rektor dan Ketua YMIK melaporkan hasil pertemuan dengan LLDikti III pada tanggal 22 Mei 2024. Jadi seluruh TPF yang ada di LLDikti III Dilaporkan hasil rapat dan sebagai bagian laporan Kemendikbud kepada Rektor LLDikti III Jinting mengatakan itu sudah dilakukan. 

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *