Kronologi Terkait Dugaan Pengeroyokan yang Dilakukan oleh Jefri Nichol di Senopati

JAKARTA, Wiwa – Nama Jeffrey Nicol menjadi perbincangan publik usai dituding melakukan pemerkosaan.

Peristiwa yang diduga melibatkan aktor muda berbakat itu terjadi pada pagi hari, 10 September 2024, di sebuah restoran kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Kepastian pemeriksaan Jeffrey Nicol disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Norma Doi.

Pada Senin, 28 Oktober 2024, AKP Nurma Devi di Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, “Memang benar hari ini penyidik ​​Polres Jakarta Selatan meminta keterangan kepada JN. Jadi kasus yang dilaporkan sebanyak 172 atau 351 kasus dugaan pengeroyokan dan pelecehan.” “

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian tersebut bermula dari perselisihan kecil antara korban, pegawai swasta bernama BPY, dan satu orang lainnya. Kontak ini kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

AKP Norma Devi mengatakan, “Kejadiannya sekitar pukul 02.00 korban sedang keluar bersama temannya dan ada yang menabraknya. Sehingga dia bertanya kepada orang yang menyentuh teman mudanya itu. Lalu ada kasus yang didaftarkan.”

Polisi baru menerima laporan resmi kasus tersebut pada pukul 19.30 WIB di hari yang sama. Sejak saat itu, polisi melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kebenaran pemukulan tersebut.

Geoffrey Nicoll yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut diperiksa sebagai saksi pada Senin, 28 Oktober 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, penguji mengajukan 20 pertanyaan kepada aktor “Surat Cinta untuk Starla” itu. Namun sejauh ini Jeffrey Nicoll belum memberikan pernyataan resmi mengenai keterlibatannya dalam masalah tersebut.

Kasus dugaan pemerkosaan Jeffrey Nickell masih dalam penyelidikan. Polisi terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap seluruh fakta kejadian ini. Pelapor kasus tersebut bernama HM, sedangkan identitas terlapor lainnya masih dalam penyelidikan.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *