Kronologi Lengkap Melody Sharon Seret Suami 200 Meter hingga Patah Tulang

JAKARTA, ditphat.net – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang cantik, Melody Sharon, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebelumnya, video Melody menyeret suaminya ke dalam mobil di kawasan Jakarta Timur viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kompol Nicholas Eri Lilipali menjelaskan, Melody melakukan kekerasan terhadap suaminya, Alvon Gunawan (AG).

Nicholas mengungkapkan, Melody sengaja menepikannya dengan mobil yang dikendarainya hingga menyebabkan korban terseret dan terjatuh.

Komisaris Nicholas mengatakan pada Senin, 23 Desember 2024, “Tersangka mengaku takut dan bertindak impulsif saat itu.

Berdasarkan penelusuran polisi, kejadian tersebut bermula pada 7 November 2024 saat Jaksa Agung mulai mempertanyakan perbuatan istrinya, Melody Sharon.

AG merasa aneh karena Melody bilang ingin tidur setelah nonton, tapi ternyata dia tidak ada di rumah. Saat mengecek ponsel istrinya, dia mengetahui Melody akan pergi ke Jakarta Timur. AG yang mencurigai istrinya berpacaran dengan pria lain memutuskan untuk mengikutinya.

AG akhirnya menemukan mobil Melody terparkir di depan sebuah rumah di Jalan Raya Segar, Sipayung, Jakarta Timur, dalam keadaan mesin menyala.

Ketika AG bertanya mengapa Melody tidak ada di rumah seperti yang dia katakan, Melody mengabaikannya dan masuk ke dalam mobil dan pergi tanpa menjelaskan.

“Tersangka sadar bahwa kaki kanan korban terjepit di dalam kendaraan di depan jok kiri, namun tersangka terus berlari,” kata Nicholas menceritakan waktu kejadian KDRT tersebut. 

Kakinya menempel di jok mobil selama beberapa menit sebelum AG menariknya keluar. Nicholas menjelaskan, jarak mobil Melody yang ditarik AG sekitar 200 meter, kejadian tersebut menyebabkan AG mengalami luka serius termasuk patah kaki kanan.

Bukannya membantu, Melody malah mengabaikan AG yang terluka parah di lokasi kejadian. Melody pun mengabaikan SMS dan panggilan telepon AG.

“Pelaku tidak memberikan bantuan kepada korban,” kata Nicholas.

Atas perbuatannya, Melody Sharon dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas perbuatannya, wanita yang menyeret suaminya dengan mobil ini divonis 10 tahun penjara.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *