Jakarta, ditphat.net – Mantan Jenderal CTH Jasama Jalan Cikhok (Pengadilan Jakarter) ditipu.
Dijko, dan spesifikasi tangan lainnya yang mencakup ketua PT JJCS, Toma Sofiya Bibusfis, Tony Sofia Sihite, 510 miliar.
“Demikian juga disarankan agar terdakwa melanggar poin 3. Sejak 1999. Sejak 1999.
Djoko diambil dari RP RP. 250 juta selama tiga bulan.
Berkenaan dengan fakta bahwa terdakwa didasarkan pada hakim, terdakwa mengatakan bahwa ia bersalah dan menyesali penugasan dan memiliki piagam.
Dijoko tidak terlibat dalam hukum dan latar belakang keluarga, dan hasil dari pengembalian pajak berbasis masyarakat dan dapat mengurangi stres lalu lintas.
Pertimbangan para hakim untuk kegiatan penipuan adalah masuk dan orang -orang yang berbuat salah, dan Taneenta juga berfokus pada media media @emerang_mia, sangat menyedihkan.
Act litledyad dengan akuntansi @ ahmad_ashari_a_fhatih46
“Saya tidak berpikir itu berbeda untuk menghukum minuman atau ternak kambing,” tambah ke akun @ -wera_62.
“Itu selalu terjadi jika sekarang seperti berada di level, sangat menari,” @jahari_par dalam idenya.
“Kami memiliki prosedur hukum untuk negara itu. Undang -undang hanya bekerja untuk orang -orang muda dan miskin,” katanya di akun @ alcaaber.