Konsumen Chery Bisa Tetap Untung Meski Ada Opsen Pajak

Bekasi, ditphat.net – Masyarakat Indonesia pemilik kendaraan bermotor harus mempersiapkan regulasi peluang perpajakan yang mulai berlaku tahun depan.

Opsen mempunyai pajak tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu.

Ada tiga jenis pajak daerah yang dikenakan Opsen, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan (BBNKB), dan pajak mineral dan batuan bukan logam (MBLB).

Sedangkan kebijakan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sebagai pemain di industri otomotif, PT Chery Sales Indonesia (CSI) pun merespons peluang pungutan pajak.

Budi Dharmawan, Manajer Pemasaran PT CSI mengatakan, hadirnya peluang perpajakan merupakan situasi yang dilematis.

“Peluang ini menjadi dilema bagi kami. Di satu sisi merupakan kebijakan pemerintah, namun di sisi lain bagi kami sebagai pelaku industri otomotif justru akan sedikit memperlambat,” ujarnya, dikutip dari Antara. ditphat.net di Bexi.

Meski demikian, Boddy menegaskan konsumen Chery tetap mendapatkan keuntungan meski ada kesenjangan pajak.

“Chery sendiri mendapatkan keuntungan dari NJKB (nilai jual beli kendaraan) yang sangat kompetitif,” kata Bodi.

Ditambahkannya, “Jadi dampak opsennya tidak sebesar teman-teman yang memasang harga NJKB tinggi. Kalau kita lihat produk yang sama saat ini di kategori yang sama, apple to apple, Cherry lebih bersaing dari segi harga. harga.”

Menurut dia, jika opsi pajak mulai berlaku, konsumen tidak perlu khawatir karena nilai tambahnya jauh lebih rendah dan sangat kompetitif.

“Tentunya kalau opsi ini bergerak, semua akan terdampak. Ke depan mungkin kenaikannya akan lebih kecil dan harga akan lebih kompetitif,” tutupnya. 

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *