ditphat.net – Sosok Hasim Asy’ari belakangan ini menarik perhatian masyarakat dan kaum nasionalis di dunia maya. Tentu saja hal itu tak lepas dari informasi dirinya dicopot dari jabatan Presiden dan Anggota Badan Pemilihan Umum (KPU), karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan berinisial.
Tak sembarang orang, CAT ini ternyata merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. Presiden sekaligus anggota KPU Hasim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya karena perbuatan buruk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).
Terkait keputusan pemberhentian Hasim Asy’ari, Ketua Sidang DKPP Heddy Lugito membacakan langsung menu Rabu dari terdakwa Hasim Asy’ari dalam persidangan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 3 Juli 2024.
Dalam putusan tersebut, DKPP juga merilis beberapa bukti adanya pembunuhan Presiden KPU Hasim Asy’ari dengan singkatan CAT. Dokumen yang ditemukan DKPP dapat memperkuat perbuatan buruk yang dilakukan Hasim Asy’ari terhadap korban dan menjadi dasar penjatuhan hukuman pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU.
Banyak buktinya, termasuk pesan singkat menarik yang dikirimkan Presiden KPU Hasyim Asy’ari kepada anggota PPLN di Den Haag. Seperti kalimat ‘Cintaku’ hingga ‘Spesial untukmu Diajengku’.
Masih banyak lagi jurus maut Presiden KPU yang berhasil, banyak yang geleng-geleng kepala. Inilah Sederet Trik Pembunuh Hasyim untuk Mengalahkan CAT Penasaran? Gulir untuk membaca artikel selengkapnya di bawah ini.
Isi Seruan Hasim Asy’ari untuk Hukuman Mati
Hal itu diketahui dari berbagai cuitan yang beredar di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun tersebut.
“Saat DKPP membacakan putusan, terungkaplah perkataan Hasyim yang menipu para korban. Perkataan tersebut menjadi bukti kuat bahwa DKPP harus menjatuhkan hukuman.”
Jadi, seperti apa tarikan mematikan ini? Ini selengkapnya untuk Anda;
Hanya untuk matamu
Saat mengirimkan informasi rahasia kepada para korban, Hasyim mengatakan ‘untuk mata saja’. Hasyim telah mendistribusikan rencana agenda dan dokumen pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) ke luar negeri di banyak negara.
“Sehubungan dengan dalil aduan Jaksa bahwa tergugat mengirimkan informasi yang bersifat rahasia, terungkap dalam persidangan bahwa pada tanggal 6 Agustus 2023, saat terjadi ketegangan komunikasi antara penggugat dan penggugat, tergugat mengirimkan pesan. DKPP menilai tindakan Teradu dalam mengirimkan informasi dan dokumen terkait pelaksanaan petunjuk teknis, pembahasan antara Presiden dan anggota KPU masih bersifat internal, dan tidak dikirimkan kepada pelapor yang mengaku Keanggotaan PPLN, apalagi dengan pesan WhatsApp: ‘Jaga kerahasiaannya. . hanya untuk matamu’. “Untuk dilihat saja” dan “tidak dibagikan” menunjukkan bahwa informasi dan dokumen yang dibagikan oleh Pelapor kepada Pelapor bersifat penting dan rahasia,” kata DKPP.
Setor Obrolan ‘CD’
Dalam pesan singkatnya melalui WhatsApp, Hasyim juga menuliskan singkatan “CD”. Saat itu, korban menanyakan kepada Hasyim apa yang dimaksud dengan kata CD, namun Hasyim menjawab bahwa itu hanya lelucon.
Dalam sidang penyidikan, tergugat membenarkan isi pesan tersebut. Dalam percakapan WhatsApp tersebut, tergugat berkunjung ke Belanda untuk membantu barang-barang milik penggugat yang ditinggalkannya di Jakarta. Permintaan pelapor, dengan mengirimkan pesan WhatsApp- yang memuat rincian Barang yang diserahkan pelapor: 1 buah rompi PPLN, 1 set baju, 1 buah CD dan 2 buah mie cwie. Ditanyakan kepada pelapor apa maksudnya ‘CD’ ada apa, padahal tidak terlibat, pelapor menjawab dengan nada bercanda: ‘Oh maaf,’ aku gemetar, hahaha’.
Gambar berjudul ‘Cintaku’
DKPP menyebut Hasyim dan korban berhubungan badan pada 3 Oktober di Hotel Van der Valk Amsterdam. Setelah Hasim menekan korban, terjadilah persetubuhan.
“Dalam perkara tersebut, penggugat menyatakan bahwa pada hari yang sama, 3 Oktober 2023, Tergugat memanggil penggugat pada malam hari untuk datang ke kamar penggugat di Hotel Van der Valk, Amsterdam. ruang tamu di ruang Teradu, “Jaksa menyatakan bahwa jaksa memaksanya berhubungan badan. Jaksa menolak permintaan jaksa, namun jaksa tetap memaksa, seiring dengan janji pernikahan dengan jaksa,” ujarnya.
Menurut DKPP, 4 hari setelah berhubungan badan. Hashim memposting foto bersama korban dengan caption “cintaku”.
“Setelah kejadian tersebut, Penggugat dan Tergugat beberapa kali berjalan bersama di Amsterdam hingga Teradu kembali ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023. Selain itu, Penggugat juga mengirimkan pesan kepada Penggugat berupa foto keduanya. melalui aplikasi WhatsApp. Lobi Hotel Van der Valk, Amsterdam ‘Gambar dengan caption, ‘Cintaku (kecuali emoji cinta dan emoji mawar merah)’,” imbuhnya.
Lihatlah hatimu terlebih dahulu
DKPP setibanya di Jakarta pasca kejadian 3 Oktober 2023 di Amsterdam, mengatakan hubungan Hasyim dan korban masih terjalin. Bahkan, Hasim mengirimkan pesan ‘melihat hati’ kepada korbannya.
Setelah tergugat tiba di Jakarta, pada tanggal 9 Oktober 2023, terjadi komunikasi antara Penggugat dan Tergugat melalui pesan WhatsApp, Teradu mengirimkan pesan WhatsApp ‘Lihat hati dulu (pelukan emoji)’. pesan pada 11 Oktober 2023. “Dalam komunikasi ini, Pelapor meminta untuk membeli menyiapkan rumah di Puri. Imperium Kuningan. Atas permintaan tersebut, Teradu kemudian membantu pembelian apartemen tersebut,” ujarnya.
Lalu ada pembicaraan tentang pemutusan hubungan dengan Hasim. Percakapan itu terjadi setelah Hasim menyatakan akan mencintai para korban selamanya.
Ada pula komunikasi pada tanggal 13 Oktober 2023, dimana Tergugat mengirimkan pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa ia mencintai Penggugat secara lahiriah dan selamanya. Penggugat menjawab dengan mengatakan ‘maaf, saya tidak bisa melanjutkan’, ‘bayi saya’ bisa ‘tidak berbagi’ dan ‘dan aku tidak ingin namaku salah di mata semua orang’.”
Spesial untukmu Diajengku
Penilaian itu dilakukan Hasyim usai mengikuti acara khusus televisi. Hasyim mengirimkan video ucapan penyemangat kepada korban Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta dan Boiyen yang kemudian dikirimkan kepada para korban melalui WhatsApp.
Tersangka mengirimkan video ucapan kepada JPU melalui WhatsApp lalu mengatakan, ‘Khususnya kamu diajengku (selain emoji tangan tergenggam, emoji mawar merah, emoji berpegangan tangan, emoji hati cium, emoji senyum penuh),’ kata DKPP. . aturannya. .
Bersiaplah, sayangku
Selain itu, saat Hasim berhubungan intim dengan Hasyim, saat diperiksa dokter, ia juga mengucapkan kata-kata ‘bayi sudah siap’. Korban meminta Hasyim menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai anjuran dokter.
“Pada tanggal 18 Oktober 2023, Penggugat berkonsultasi dengan dokter umum mengenai gejala-gejala yang dialaminya sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter tersebut menyarankan agar dilakukan pemeriksaan bersama lagi antara Pelapor dan Termohon. Pada tanggal 31 Oktober 2023 , Pelapor menghubungi Teradu melalui pesan WhatsApp agar pelapor menjalani “pemeriksaan kesehatan yang direkomendasikan”. “Iya, aku siap sayang,” jawab Teradu.
Selanjutnya Teradu memaparkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia dengan judul ‘Semoga kita selamat.’ Disebutkan Teradu dan Giliker. lanjutan.
Janji pernikahan korban
Hasim pun berjanji akan menikahi korban. Hal itu dibuktikan dengan surat yang ditandatangani pada meterai.
“Masyarakat selalu meminta kepastian janji pernikahan Teradu kepada pelapor pasca peristiwa yang terjadi pada 3 Oktober 2023. Namun pelapor menyatakan pelapor tidak mampu menjawab secara pasti sehingga pelapor meminta pengadu untuk mengalah. menulis menulis pernyataan tentang hal ini, “kata DKPP.
Dalam salinan putusan DKPP disebutkan, dalam surat yang ditandatangani Hasyim itu dijanjikan akan mengganti nama korban dan membayar Rp 30 juta untuk kebutuhan korban di Jakarta-Belanda. untuk mempersiapkan. Jaga dan lindungi reputasi korban, jangan menikahi wanita mana pun dan menelepon atau memberi tahu korban setidaknya sekali sehari.
Tentang 5 poin yang tercantum dalam pernyataan tanggal 2 Januari 2024, pelapor merasa kurang jelas. Sebagai bentuk perlindungan, pelapor ingin menghindari konsekuensi dari lima poin tersebut. Oleh karena itu, ada klausul ‘Pernyataan ini diberikan dengan itikad baik. ,kalau tidak salah Kalau bisa saya siap ajukan sanksi moral, belum ditahan dan sudah dibayar denda Rp 4.000.000.000,- dicicil dalam jangka waktu 4 tahun” “dibuat oleh Teradu dan ditandatangani pada tanggal 5 Januari 2024”, ujarnya.
Reaksi netizen
Tiba-tiba, hoaks Hasim Asyari yang mematikan itu menjadi viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari internet.
Salah satu netizen menulis: “Dipecat setelah ceramah tentang peternakan di depan presiden.”
Orang lain menulis: “Pikiran buruk hanya karena Anda punya banyak uang.”
“1 Miliar 1 tahun. Selama 4 tahun hanya untuk APEM,” tulis yang lain.
“Lebih baik bawa Gacoan penuh ke seluruh wilayah, kawan,” teriak yang lain.
“Anjay, dimana Ji Chang Wook yang tampan?” ucap pengguna akun X lainnya.