Ketua MPR RI Bamsoet Berharap Banyak yang Modifikasi Mobil Listrik

ditphat.net – Industri modifikasi berkembang pesat di Indonesia, dengan banyaknya brand aftermarket lokal yang menawarkan beragam kustomisasi bagi para peminat yang ingin mobilnya tampil berbeda dari standar pabrik.

Modifikasi saat ini sedang dilakukan pada mobil pemadam kebakaran. Oleh karena itu, untuk mengikuti perkembangan zaman, Ketua MPR RI berharap banyak masyarakat yang mengadopsi perubahan EV (Kendaraan Listrik).

Dan di pameran modifikasi, mobil listrik juga akan memiliki basis pengguna yang terus bertambah, salah satunya melalui Modified Show and Live Show atau IMX 2024.

Konferensi reformasi yang telah dilaksanakan selama 7 tahun terakhir ini akan kembali digelar pada 4-6 Oktober 2024 di Hall 9-10 ICE BSD, Tangerang.

“Jika ada lebih banyak budaya di sini saat ini, kita memerlukan lebih banyak energi di masa depan. “Kami tidak menyerah pada Pertamina, tapi kami melangkah ke depan,” kata sapaan akrabnya, Bamsoet, di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Menurutnya, semakin banyak merek yang menawarkan kendaraan listrik di Indonesia akan mengikuti pameran modifikasi sehingga akan meningkatkan minat konsumen terhadap mobil ramah lingkungan.

“Saya pikir mampu mengubah mobil listrik menjadi sebuah perubahan adalah sebuah tantangan. “Kami berharap konferensi IMX tahun ini lebih sukses di ICE, BSD, dan dua lainnya dibandingkan tahun lalu, dan kami berharap transaksinya melebihi Rp 10 miliar,” ujarnya. 

Dan ke depan, menurutnya, tidak hanya akan banyak pabrikan seperti Wuling atau Honda, tapi juga akan bekerja sama dengan merek lain, terutama dari China, yang menawarkan EV dan model berbeda.

“Sejak awal saya sudah mengikuti acara ini dan ini merupakan acara saya yang ketujuh. “Sangat populer di kalangan anak muda, dan tahun lalu penjualannya mencapai Rp6,8 miliar dengan 40 ribu penonton,” lanjutnya.

Sebagai Ketua IMI (Ikatan Sepeda Motor Indonesia), Bamsoet juga ikut terlibat dalam kemajuan reformasi industri di Tanah Air, salah satunya mendorong Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan hukum modifikasi kendaraan.

Dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Peraturan Kendaraan Bermotor, banyak izin yang memperjelas status kendaraan modifikasi, dan dokumen yang memperbolehkannya digunakan di jalan raya.

Undang-undang menteri ini terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab. Bab I berisi tentang ketentuan umum, Bab II berisi persyaratan, Bab III Teknis Bengkel, Bab IV Sertifikat Kelulusan, Bab V Pembinaan dan Pengawasan, dan Bab VI Persyaratan Akhir.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *