
ditphat.net – Wudu merupakan salah satu metode mensucikan bagian tubuh dengan menggunakan air. Selain air, jika memiliki kondisi khusus, Anda juga bisa menggunakan debu atau pasir yang disebut timmam untuk membersihkannya.
Penting untuk diingat bahwa ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. Jadi, jika wudhunya tidak batal, maka wudhunya harus diulangi lagi untuk bisa salat. Lalu apa yang bisa membatalkan wudhu?
Menurut Rumah Zakat pada Sabtu 30 Maret 2024, hal-hal yang dapat membatalkan wudhu adalah sebagai berikut: 1. Segala sesuatu yang keluar dari kobol (alat kelamin) dan anus (saluran keluar).
Banteng, kentut, buang air besar, air mani, mudzi, dan wadi termasuk yang membatalkan mandi.
Abu Hurairah Rasulullah berkata bahwa dia telah melihatnya. “Jika kamu menunaikan Haddad, maka Allah tidak akan menerima doa siapa pun sampai kamu berwudhu.” Seorang laki-laki bertanya kepada Hadramaut: “Apa itu Abu Hurairah?” (Setuju menentang)
Ibnu Abbas Beliau bersabda tentang air mani: Apabila air mani itu keluar maka wajib mandi. Lalu bagaimana dengan Medzi dan Wadi Qal Astashwa Antasah dan Wudhu Awzlun An Yaslaah” (H.R. Bayhaqi) 2. Tidur yang nyenyak.
Kecuali jika Anda tidur dalam posisi duduk, tidur nyenyak dapat membatalkan wudhu Anda. Hal ini terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW. Haditsnya adalah sebagai berikut:
Anas La. Inilah para sahabat Nabi Muhammad (SAW) yang menundukkan kepala (setelah itu shalat tanpa wudhu). (H.R. Siyafi, Muslim, Abu Dawood dan Termudzi).
Selain itu, dalam riwayat Tirmidzi yang dihimpun melalui cabang R. “Sesungguhnya aku melihat para Sahabat Rasulullah ketika aku terbangun, hingga aku mendengar salah satu dari mereka mendengkur.
Menyentuh alat kelaminnya bisa milik Anda atau orang lain. Dan hukumnya tetap membatalkan wudhu. Yasra binti Shafwan. Nabi berkata bahwa dia melihatnya. “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaknya tidak shalat sebelum berwudhu terlebih dahulu.” (H.R. Lima Peraoui). Tirmidzi mengatakan hadits ini benar.
Abu Hurairah Nabi berkata bahwa dia melihatnya. Beliau bersabda: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya dengan tangan kosong, maka wajib mandi.” (Har Ahmad, Ibnu Hibban dan Hakim).