Kendaraan di Jakarta Gak Bakal Kena Opsen Pajak di 2025, Kenapa?

Jakarta, ditphat.net – Pajak Seleksi atau Pajak Tambahan Kendaraan (PKB) dan Pajak Balik Nama Kendaraan (BBNKB) akan diberlakukan mulai tahun depan. Namun opsi PKB tidak digunakan di wilayah DKI Jakarta.

Kredit pajak merupakan bagian dari aturan yang mengatur pembagian penerimaan pajak antar provinsi dan kabupaten dan kota, sesuai Pasal 83 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

Mengacu pada Bab 16 dan 17 Keputusan Pemerintah No. 35 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Rel Daerah, Dasar Penetapan Pilihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Tol Pemindahan Hak Milik Kendaraan Bermotor Seperti PKB dan BBNKB.

Pokok utang PKB dan BBNKB dikenakan pajak ganda sebesar 66 persen. Aturan pembebasan pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD yang disahkan pada tahun 2022. 5 Januari

Aturan tersebut mulai berlaku tiga tahun dari sekarang, atau pada tahun 2025. 5 Januari Namun opsi pajak mobil ini tidak digunakan di Jakarta. Sebab menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, peluang pajak PKB tidak dipungut atau dikonsolidasikan di Jakarta.

Selain itu, di Jakarta tidak ada kabupaten sehingga PKB dikumpulkan per kabupaten. Di Jakarta sendiri, tarif pajak baru akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Berdasarkan laman Bapenda DKI Jakarta, tarif pajak mobil bagi pemilik dua hingga lima mobil akan naik 0,5% dari tarif sebelumnya. Sedangkan untuk kepemilikan mobil kelima dan lainnya, pajaknya ditetapkan sebesar 6 persen.

Rincian biaya operasional kendaraan pribadi adalah sebagai berikut.

A. 2% untuk kepemilikan kendaraan sebelumnya; B. 3% memiliki kendaraan bermotor kedua; C. 4% memiliki kendaraan bermotor ketiga; nol. seperempat dari 5% kendaraan bermotor; pada bulan Mei Seperlima dari 6% tersebut merupakan kepemilikan kendaraan bermotor dan lain-lain.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *