Kementerian dan Lembaga Wajib Cadangkan Data

ditphat.net Tekno – Plt Direktur Jenderal Aplikasi TI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Ismail mengatakan, kewajiban kementerian atau lembaga untuk melakukan pencadangan baru akan dilaksanakan setelah layanan publik pulih sepenuhnya akibat aturan sementara tersebut. . . Peristiwa Pusat Data Nasional (PDNS) 2 di Surabaya, Jawa Timur telah usai.

Hal ini untuk memastikan penerapan aturan tersebut efektif karena pemerintah saat ini masih berupaya memulihkan layanan publik melalui dekripsi.

Masih dalam tahap pemulihan dan (cadangan data) akan dikaitkan dengan pemulihan regulasi, jadi ada standarnya, katanya di Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Strategi pemulihan pelayanan publik akibat peristiwa PDNS 2 mencakup pemulihan regulasi sebagai strategi jangka menengah.

Secara rinci, pemulihan regulasi dimasukkan sebagai bagian dari evaluasi manajemen dan penyempurnaan prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP).

Ismail juga mengatakan, meski kewajiban pencadangan data belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat, namun yang jelas perwakilan kementerian dan lembaga yang menggunakan fasilitas pusat data pemerintah sudah mengetahui peraturan pencadangan tersebut.

Oleh karena itu, ketika seluruh data sudah masuk ke ekosistem data center yang baru, maka akan segera dilakukan backup di zona hijau, yaitu zona aman bagi data yang sudah dipastikan aman dan tidak ada bahaya token. .

“Diketahui semua (agensi/penyewa) kalau pindah ke Greenfield, mereka semua punya full backup. Nanti mereka akan membuat full backup,” kata Ismail.

Terkait tugas penyalinan data kementerian dan lembaga, sebelumnya pada 27 Juni lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arijs mengatakan akan meminta seluruh kementerian dan lembaga memanfaatkan potensi pusat data milik pemerintah untuk membackup data. .

“Solusi spesifik yang akan kita terapkan adalah saya segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) dan salah satunya mengatur bahwa kementerian, lembaga, dan daerah harus memiliki salinan cadangan,” kata Budi di DPR. Rapat Kerja Komisi Baru dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Sibernetika dan Sandi Negara (BSSN), DPR RI, Jakarta.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *