Kemensos Turun Tangan Buat Agus, Farhat Abbas Bilang Begini

JAKARTA, ditphat.net – Kontroversi donasi ilegal yang melibatkan Teh Novi alias Pratiwi Novianti dan Denny Sumargo untuk membantu korban serangan asam Agus Salim menjadi perbincangan hangat. Ia dikritik sejumlah pihak, termasuk Farhat Abbas, namun Menteri Sosial Saifullah Yousaf alias Gus Ipul justru memberikan respons tenang.

Dalam pertemuan terakhir antara Menteri Sosial dan pemangku kepentingan pada Jumat, 29 November 2024, Gus Ipul mengatakan pihaknya masih bisa menoleransi kegiatan penggalangan dana ilegal tersebut mengingat minimnya pengetahuan masyarakat terhadap undang-undang yang mengatur badan amal berizin. Pindah lagi, oke?

“Jika saat ini ada masyarakat yang mengumpulkan dana dan tidak mendapatkan izin, kami memahami sepenuhnya,” kata Saifullo Yusuf.

Meski demikian, Gus Aipul juga menegaskan, dirinya berharap kejadian seperti itu menjadi yang terakhir. Ia meminta para peserta turut serta menyebarkan sosialisasi tentang pentingnya kepatuhan dalam penggalangan dana.

“Kedepannya Pak Denzuo atau Bu Novi ingin membantu kami menyebarkan pesan bahwa harus ada proses sebelum berdonasi,” ujarnya.

Mari kita saling membantu, saling menguatkan. Bahkan Kementerian Sosial pun punya informasi siapa saja yang patut dibantu,” imbuhnya.

Pernyataan Gus Aipulin terkait deklarasi donasi tanpa izin menuai kritik tajam dari pengacara Farhat Abbas. Dalam wawancara pada Minggu, 1 Desember 2024, mengutip Investigasi Intensif YouTube, Farhat menyayangkan tanggapan Mensos yang dirasa tidak sesuai dengan sikap aparat penegak hukum.

“Kami tahu apa yang dilakukan Denny Sumargo dan Novi. Farhat Abbas mengatakan, menteri tidak bisa mengatakan bahwa masyarakat tidak tahu banyak tentang undang-undang tersebut.

“Masyarakat harus tahu undang-undang ini minimal setahun setelah berlaku. Kalau Denny Sumargo memang salah, kalau Novi salah dalam penggalangan dana, tolong dihukum,” ujarnya.

Farhat juga mengatakan, mengumumkan donasi tanpa izin tidak memenuhi rasa keadilan Agus Salim. Menurutnya, korban merupakan pihak yang dirugikan karena menanggung beban moral atas kekacauan tersebut.

Farhat Abbas mengatakan: “Agus tidak tahu apa-apa, mereka mengunjunginya, membayarnya, lalu memperlakukannya seperti ini, mempermalukannya.”

Farhat Abbas menyebutkan, Kementerian Sosial sebenarnya mempunyai kewenangan untuk membantu orang seperti Agus Salim dan sebaiknya Kementerian Sosial mengambil tindakan khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut sesuai Pasal 34 UUD 1945.

“Ini sebenarnya peran Departemen Sosial sesuai Pasal 34 UUD 1945. Jadi kalau memang mau membantu Agus, ambil uangnya dan berikan ke Agus, itu sah,” ujarnya.

Farhat menambahkan, solusi terbaik adalah meminta dana donor jika aktivitas Pratvi Novianthi dan Denny Sumargo terbukti melanggar aturan.

“Jika Kemensos merasa uang tersebut tidak diperbolehkan, berilah nasihat dan suruh mereka mengembalikannya. – Apa yang mereka lakukan dengan tangan mereka?

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *