
JAKARTA, ditphat.net – telah menciptakan BYD atau membujuk impian Anda terhadap perusahaan yang menggunakan nama Tenza di Indonesia. Kementerian Hukum (Kemenkam) memberikan tanggapannya terhadap kontroversi merek Tenza.
Tenza mempresentasikan mobilnya di negara itu awal tahun ini dan awal tahun ini. Namun, di sisi lain, terungkap bahwa BYD telah mengajukan kasus untuk Pengadilan Bisnis Jakarta Tengah. Sistem Informasi Penelitian Kasus dieksplorasi oleh ditphat.net Automotive pada organisasi resmi organisasi, yang merupakan komik.
Karena B.T. B.T.
Di sisi lain, departemen kekayaan intelektual merek Tenza merek Tenza sedang memeriksa jenderal jenderal, dan rekamannya dibuat pada 8 Agustus 2024. Tenzaway menghadiri pameran kendaraan sejak 2024.
Dalam kasus ini, Kemenkam menghargai langkah -langkah produsen kendaraan dari Cina. Memang, ini menunjukkan rasa hormat terhadap sistem hukum di Indonesia dan upaya untuk mempertahankan keadilan bagi semua pihak.
“Perusahaan -perusahaan kontroversial ini segera mengingat merek mereka untuk merekam merek mereka sesuai dengan perusahaan masing -masing,” kata Direktur Direktur Kekayaan Intelektual Departemen Hukum Hermansya Syrker (KMenkam) dari Direktur Intelektual merek dan tanda -tanda geologi.
Dia juga mengatakan bahwa DJK terus mencoba memperkuat sistem seleksi merek untuk mengurangi kapasitas konflik serupa di masa depan. Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung industri nasional, DJKI mempromosikan semua pihak yang terlibat dalam kontroversi untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
Hermansya percaya bahwa keputusan yang diambil tidak hanya adil tetapi juga mempertahankan stabilitas industri otomotif negara dan sektor komersial lainnya. Ini akan terus memantau pertumbuhan kasus.
“Kami berharap ada perlindungan yang kuat terhadap kekayaan intelektual sebagai fondasi utama inovasi, investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Sebelumnya, Luther T. Panchadan, kepala PT BYD Motor Indonesia untuk Hubungan Masyarakat dan Negara, menekankan bahwa partainya terus mematuhi peraturan negara tersebut. Selain itu, BYD akan terus melindungi hak miliknya yang idelidal.
“Faktanya adalah bahwa tujuannya adalah untuk mematuhi atau menghormati istilah yang berlaku di Indonesia. Dan kami percaya bahwa perlindungan hak kekayaan intelektualnya telah menjadi hak masing -masing perusahaan atau individu,” kata Luther kepada Jakarta, Jakarta.