Kemenhub Tuntut Hal Ini ke PO Bus Usai Banyaknya Kecelakaan Tragis

JAKARTA, ditphat.net –  Kecelakaan bus wisata yang memilukan kembali terjadi dan kali ini bus yang membawa jamaah haji tertabrak. Bus tersebut bertabrakan dengan truk di Tol Cipularang KM 80 di Purwakarta, Jawa Barat.

Peristiwa yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia ini bermula saat sebuah bus wisata yang membawa rombongan jamaah haji Tangerang sedang melakukan perjalanan dari Bandung menuju Tangerang usai menunaikan ibadah haji di Pamijihan Tasikmalaya. 

Saat bus melintas km 80, ia menabrak truk kerikil dari belakang. Akibat tabrakan tersebut, bagian depan bus rusak parah.

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 Bandung, Agni Maiwina, Chief Executive Officer 3 Office Bandung, Agni, mengatakan, Berdasarkan informasi yang diterima petugas di lapangan, sopir bus tersebut diduga mengantuk. Maivina 

Departemen Umum Perhubungan Darat (Common Hub) Kementerian Perhubungan yang menyaksikan kejadian tersebut meminta seluruh angkutan umum, khususnya bus pariwisata, untuk memprioritaskan masalah keamanan pada masa transportasi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Ahmad Yani, Wakil Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan: “Perusahaan bus wajib melakukan uji kendaraan secara berkala, setelah itu harus diperiksa kondisi kendaraannya sebelum digunakan kembali.” Pernyataan di Jakarta

Selain memastikan surat izin dan mengemudikan armada, perusahaan bus juga harus memperhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi pengganti. Di sisi lain, menurut hasil penelitian Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), hampir 80% kecelakaan di angkutan umum disebabkan oleh kelelahan pengemudi.

Penyebab lainnya antara lain karena perilaku pengemudi seperti melebihi batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai memeriksa kondisi kendaraan, dan melanggar peraturan lalu lintas.

Ia mengatakan, sesuai instruksi UU Nomor 22 Tahun 1388 LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah empat jam berkendara terus menerus.

Ia mengatakan, pengemudi tidak boleh memaksakan diri mengemudi dalam kondisi lelah dan mengantuk karena bisa berbahaya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *