Kemendikbudristek: Sekolah Wajib Sediakan Ekstrakurikuler Pramuka

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan kepanduan akan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang akan diajarkan di seluruh sekolah hingga tingkat sekolah menengah atas sebagai bagian dari kurikulum Merdeka.

“Semua sekolah hingga tingkat menengah wajib menjadikan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam kurikulum mandiri,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Penilaian Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dilansir Antara, Senin, 1/ 4/2024.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Gelar Pendidikan Dasar, dan Gelar Pendidikan Menengah, mewajibkan lembaga pendidikan menyelenggarakan minimal satu kurikulum yang memuat kepramukaan.

Hal ini sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Dengar Pendapat yang juga mewajibkan satuan pendidikan mempunyai kelompok depan.

Anindito mengatakan, pihaknya sejak awal tidak mempunyai gagasan untuk menghilangkan pramuka, sehingga Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 memperkuat peraturan perundang-undangan dengan menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Pramuka pada Blok Model bahwa perkemahan harus tidak wajib, namun jika satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela, apalagi sesuai dengan UU 12/2010 yang menegaskan bahwa gerakan kepanduan bersifat mandiri, sukarela, dan apolitis.

Oleh karena itu, dalam Permendikbudristek 12/2024 diatur bahwa keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kepanduan, bersifat sukarela, ”ujarnya.

Pendidikan pramuka dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam mewujudkan pribadi-pribadi yang berakhlak mulia, berjiwa cinta kasih, menghormati hukum, disiplin, menjaga nilai-nilai luhur negara. dan dengan kecakapan hidup.

Untuk itu, Anindito menegaskan, dengan segala pertimbangan tersebut, setiap siswa berhak mengikuti pendidikan pramuka.

“Intinya semua sekolah tetap harus menjadikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler. “Ketentuan ini tidak berubah dari silabus sebelumnya,” kata Anindito.

Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *