Depok, ditphat.net – Kementerian Agama (Kemenag) bersama tim Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) melakukan penyaluran dana kompensasi sebesar Rp 128,5 miliar untuk 689 lahan garapan di tanah UIII,
Penyaluran dana santunan akan berlangsung mulai Senin, 6 Januari 2025 sampai dengan Jumat, 10 Januari 2025.
Penyaluran dana kompensasi ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Keputusan Gubernur Jabar No. 593/Bab. 583-Disperkim/2024 dan No: 593/Kep.582-Disperkim/2024 tentang Penerima dan Besaran Nilai Kompensasi serta Tata Cara dan Tata Cara Pemberian Kompensasi kepada Masyarakat Terkena Dampak Sosial Dalam Rangka Pemberian Tanah untuk Pembangunan Tanah. kampus UIII.
Direktur Pendidikan Tinggi Agama Islam Kementerian Agama Prof Sahiron mengatakan, penyaluran santunan sebagai bagian dari penanganan dampak sosial saat ini juga merupakan pertanda, buah dari upaya pihak-pihak terkait sejak berdirinya. . dari Komunitas. Kampus UIII yang terletak di Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, khususnya warga Wakulima yang secara kolektif ikut membantu melaksanakan upaya penyediaan lahan kampus Islam internasional pertama di Indonesia.
“Proses jangka panjang ini telah tercapai saat ini, salah satunya adalah kontribusi bapak dan ibu sekalian, maka saudara-saudara telah berkontribusi sehingga tujuan bangsa Indonesia, Indonesia Emas, dapat tercapai,” Prof. Sahiron di hadapan DPR. penerima santunan yang hadir pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 di Gedung Rektorat UIII, Cisalak, Depok.
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menjelaskan, berdirinya UIII merupakan upaya menyongsong Indonesia Emas 2045, dimana bangsa Indonesia ingin melahirkan generasi emas yang tidak hanya berprestasi di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, namun juga mengambil nilai-nilai keagamaan. ke dalam akun. .
“Keunggulan ilmu pengetahuan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sebaliknya memiliki nilai-nilai spiritual yang matang, yang menitikberatkan pada toleransi, fokus pada keharmonisan antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya,” kata Prof. Sahiron.
Dalam hal itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Jenderal Kemenag, PPK Khusus Pertanahan UIII, Abdullah Hanif mengungkapkan rasa bangganya terhadap Tim Terpadu yang sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No. 57 Tahun 2016, peletakan batu pertama dilakukan pada tanggal 5 Juni 2018, hingga saat ini kami bersama masyarakat telah bersama-sama mengelola pembangunan perguruan tinggi yang diharapkan menjadi pusat peradaban Islam di dunia.
“Inilah akhir dari rangkaian panjang kita merawat tanah ini, yaitu sejak keluarnya Perpres berdirinya UIII tahun 2016, mulai tahun 2018 mulai dibangun pembangunannya, ada tahap pertama, kedua, dan ketiga. dan yang terakhir. Keempat, kami mengucapkan terima kasih kepada para petani yang bersedia bekerja sama untuk menyelesaikan semua ini,” ujarnya.
Sekadar informasi, penyaluran dana kompensasi penanganan dampak sosial pembangunan kampus UIII kali ini telah disalurkan ke 689 bidang tanah yang sebelumnya telah dinilai oleh Kantor Pelayanan Pengkajian Umum, hingga keputusan Gubernur Jawa Barat telah telah dikeluarkan. dan total dana kompensasi sebesar 128,5 miliar.