ditphat.net – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan percepatan pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ditargetkan selesai dalam dua tahun ke depan. Program ini melibatkan guru madrasah dan guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu) di sekolah negeri dengan sasaran 625.481 guru.
“Mulai tahun ini pelaksanaan PPG bagi guru akan dipercepat. Proses ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan, profesionalisme, kesejahteraan, dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran, kata Menteri Agama, Nasaruddin Umar, saat kunjungan kerjanya ke Wajo, Jumat (10). /1/2025). .
Kementerian Agama mencatat 625.481 guru yang dilatihnya tidak mengabdi pada PPG. Jumlah ini meliputi:
– 484.678 guru madrasah,
– 95.367 guru pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah negeri,
– 29.002 guru agama Kristen,
– 11.157 guru agama katolik,
– Guru agama Hindu sebanyak 4.412 orang,
– 689 guru Budha, dan
– 179 guru agama Konfusius.
“Kami telah membentuk Komite Nasional Pendidikan Profesi Guru untuk mempercepat penyelesaian PPG ini. Targetnya seluruh guru menyelesaikan PPG dalam waktu dua tahun, kata Umar Nasaruddin dalam keterangan yang diterima ditphat.net.
Direktur Pendidikan Islam Abu Rokhmad mengatakan, pelaksanaan PPG dilakukan melalui sistem terpadu penerapan “moderasi beragama” dan upaya memperlancar koordinasi di bagian pembinaan.
“PPG ini bekerja sama melalui panitia nasional. “Tidak hanya memudahkan perencanaan tetapi juga mencerminkan sikap kesopanan beragama yang menjadi prinsip Kementerian Agama,” demikian penjelasan Abu Rokhmad.
Thobib Al-Asyhar, Ketua Komite Nasional PPG Kementerian Agama sekaligus Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan menjelaskan tujuan pelaksanaan PPG. Pada tahun 2025 jumlah guru sebanyak 269.168 orang, sedangkan pada tahun 2026 sebanyak 356.313 guru.
“Aplikasinya akan dibagi menjadi beberapa kelompok. “Tahap pertama dijadwalkan dimulai pada Maret 2025 dan diperkirakan akan diikuti 80.000 hingga 100.000 guru,” jelas Thobib.
Guru yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Berikut syarat peserta PPG dalam ibadah keagamaan:
1. Terdaftar aktif sebagai guru Satminkal yang terdaftar dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
2. Guru diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdaftar bekerja pada tahun ajaran 2023/2024;
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang relevan dengan konten PPG jabatannya;
4. tidak tercapainya usia pensiun guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Belum memiliki sertifikat guru;
6. Kesehatan jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit umum/puskesma/fasilitas kesehatan lainnya.
7. Bagi peserta pelayanan PPG, pemilihan pengurus akan dilakukan berdasarkan data yang ada di sistem.