Kemdikbudristek Terbitkan Aturan Terkait Profesi hingga Gaji Dosen

Jakarta, ditphat.net – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) resmi menerbitkan Peraturan Menteri No. 44 Tahun 2024. tentang profesi, profesi dan penghasilan guru.

Kehadiran undang-undang baru ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan guru saat ini.

Keputusan Mendikbud tersebut memuat undang-undang yang lebih tepat, sehingga profesi guru lebih dihormati, dan hak-hak pekerja semakin terlindungi.

Fakultas juga memiliki masa kerja, mobilitas, dan sertifikasi yang lebih mudah, dan universitas memiliki lebih banyak kebebasan dalam pengembangan karir fakultas.

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia (ABPPTSI) mendukung dan mengapresiasi peraturan ini sebagai langkah progresif dalam meningkatkan profesionalisme manajemen, profesi dan pendapatan guru di Indonesia.

Ketua Umum ABPPTSI Thomas Suyatna mengatakan pentingnya pembenahan melalui kerja sama antar PTS untuk mendukung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 44/2024.

Menurutnya, peraturan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi sistem pendidikan di Indonesia sehingga diperlukan dukungan penuh untuk menyikapi peraturan yang ada.

“Tidak ada pilihan lain selain PTS-PTS di bawah ABPPTSI untuk meningkatkan kerjasama, koordinasi dan interaksi untuk memenuhi Peraturan Permendikbudristek ini. Perguruan tinggi harus segera menata diri, menyiapkan peraturan internal dan melakukan perbaikan administrasi untuk memenuhi peraturan tersebut,” kata Thomas dalam siaran pers – dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat 4 Oktober 2024.

Guna meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia, diperlukan regulasi yang lebih baik untuk meningkatkan pengelolaan karir, profesi dan pendapatan guru sesuai dengan perkembangan saat ini.

Diharapkan dengan pengendalian yang tepat ini, tujuan menjadikan pendidikan Indonesia lebih maju dapat tercapai.

Di saat yang sama, Rektor Universitas Gunadarma Marjianti juga menyambut baik Permendikbudristek baru ini.

Menurutnya, undang-undang ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang baik di Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan guru. Ia pun optimis dengan banyaknya keberhasilan yang bisa diraih melalui prinsip tersebut.

“Saya pribadi dan sebagai rektor menyambut baik hal ini dan saya rasa banyak kemajuan yang bisa kita capai,” kata Margianti.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Sekolah Teknik Caltex Riau Dadang Sheriff, memuji undang-undang baru tersebut sebagai inovasi dan kontrol yang lebih jelas dalam menjamin kepastian karir fakultas sebagai kepala sekolah Tridharma Perguruan Tinggi.

“Permendikbudristek ini memberikan ruang lingkup yang luas dalam upaya mendorong tingkat kematangan dan profesionalisme perguruan tinggi dalam mempersiapkan kebutuhan dan mengelola sumber daya manusia sesuai keberhasilan visi dan misi sesuai kemampuannya. “Dari sisi guru, Permendikbudristek ini merupakan salah satu contoh sistem meritokrasi profesi guru,” kata Dadang.

Ketersediaan Permendikbudristek No. 44 Tahun 2024. tidak hanya penting untuk mendefinisikan kerja guru, namun juga diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih profesional.

Dukungan dari berbagai pihak akan menjadikan pencapaian regulasi ini sebagai landasan kokoh bagi pengembangan pendidikan di Indonesia.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *