Kecewa Pada Putusan PN Niaga Jakpus, Penggugat Merek KASO Siapkan Langkah Hukum

ditphat.net – Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Jakarta Pusat memutuskan untuk mempertahankan status pendaftaran merek ‘KASO’ milik PT Tatalogam Lestari dalam sidang yang digelar pada Senin (11 April). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 80/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt Pst.

Lebih lanjut, putusan ini menimbulkan ketidakpuasan dan kecaman dari para penggugat yang menilai putusan tersebut mengabaikan esensi sengketa merek, yaitu pertanyaan tentang kesesuaian nama umum ‘KASO’ sebagai merek yang sah.

Gugatan terkait merek tersebut diajukan Tedi Hartono melalui kuasa hukumnya Rico Ricardo yang menyatakan mereknya bertentangan dengan ketentuan undang-undang (UU) pendaftaran merek.

Penggugat berpendapat bahwa sebagai nama produk yang umum diketahui masyarakat, tidak boleh didaftarkan sebagai merek dagang karena dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan lain yang mencoba menggunakan istilah serupa.

Penggugat pemilik merek KASOLUM menyoroti upaya PT Tatalogam Lestari yang memonopoli nama ‘KASO’ sebagai merek dagang, mencegah operator lain menggunakan kata yang sama atau serupa untuk produk baja ringan, dll.

Penggugat mencatat bahwa nama ‘KASOLUM’, yang mengandung kata ‘KASO’ tetapi dapat diidentifikasi secara unik, dapat menghalangi pendaftaran atau mengakibatkan tindakan hukum.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *