Kecelakaan Maut Land Cruiser Tabrak Kontainer, Warganet Singgung Pentingnya RUP

Makassar, ditphat.net – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Infrastruktur, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 25 September 2024 malam.

Dilihat dari unduhan akun

Kedua kendaraan tersebut terlibat tabrakan di jalur kiri saat melintasi Tol Reformasi dari arah utara ke selatan.

Dalam kecelakaan tersebut, dua orang yang merupakan penumpang Land Cruiser dinyatakan meninggal dunia. Kedua korban meninggal tersebut berinisial N (35 tahun) dan MF (7 tahun). Keduanya merupakan istri dan anak dari pemilik restoran khas Makassar, Serigala Pallubasa, Alqadri Chaeruddin.

Terkait kecelakaan maut tersebut, warganet ramai membicarakan pentingnya truk atau kontainer memasang pelindung atau pelindung underride belakang (RUP) pada bumper belakang kontainer.

“Saya belum pernah melihat pelindung underride belakang seperti ini di truk,” komentar seorang netizen, dikutip Jumat 27 September 2024.

“Harus ada pelindung bagian bawah truk di bagian belakang,” kata pengguna lain.

“Sayang sekali, saudara. Bahkan tidak ada segitiga pengaman. “Berhenti ke samping, entah bakal roboh atau pergi, berpegangan saja pada dedaunan,” kata warganet Rear Underrun Protection (RUP).

RUP atau Rear Underrun Protection merupakan perangkat tambahan yang penting untuk keselamatan pengemudi di jalan.

Dalam beberapa kasus, tabrakan kontainer membawa risiko kematian yang cukup tinggi. Pasalnya, bumper kontainer lebih tinggi dibandingkan kendaraan lain di jalan raya. Jika terjadi kecelakaan, otomatis puntung kontainer akan membentur kepala pengemudi.

Ketentuan mengenai RUP ini telah diatur dalam Peraturan Menteri 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor. Ketentuan mengenai pemasangan RUP juga dijelaskan secara rinci pada Pasal 15 dan 16.

Pendapatnya, RUP sebaiknya dipasang pada gerbong dan truk dengan berat kotor 5.000 kg atau 5 ton ke atas.

Spesifikasi RUP terbuat dari besi atau bahan sejenisnya, berbentuk persegi panjang dengan panjang minimal 80% dari lebar truk. Misalnya lebar truk 6 meter, maka lebar RUP minimal adalah 4,8 meter.

RUP dipasang setidaknya sejajar dengan ujung belakang rangka. Jarang sekali sisi bawah RUP berada pada jarak maksimal 550 mm dari permukaan jalan dengan sudut minimal 8 derajat.

Yang terpenting, RUP harus dipasang dan dipasang dengan aman atau dipasang pada rangka atau subframe dan diamankan dengan mur atau baut.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *