Kecam Razia Barang Impor Ilegal oleh Pemerintah, Hotman Paris: Dasar Hukumnya Apa?

ditphat.net – Advokat terkemuka Hotman Paris Hutapea mengecam keras langkah pemerintah yang menggerebek atau menertibkan impor ilegal dari pedagang di pasar dan pusat perbelanjaan.

Pemerintah berencana melarang impor barang ilegal ke Indonesia melalui Kementerian Perdagangan. Hal ini membuat para pedagang di pusat perbelanjaan, termasuk Pasar Mangga Dua dan Tanah Abang panik.

Hotman Paris menyebut tindakan tersebut salah dan tidak pantas. Menurut dia, yang perlu ditindak adalah para importir, bukan pedagang yang menjual barang di pasar atau pusat perbelanjaan.

“Barang impor digeledah dan disita di ITC Manggadua. Saya sebagai ahli hukum bingung dasar hukumnya apa?” Hal itu diungkapkan Hotman dalam video yang diunggah ke akun Instagram @hotmanparisofficial dan dirilis pada Jumat, 19 Juli 2024.

Hotman menegaskan, barang yang ada di tangan pedagang adalah milik perseorangan. Menurut dia, barang tersebut dialihkan kepada pihak ketiga dan menjadi bagian dari wilayah hukum Indonesia.

“Produk tersebut sudah menjadi milik orang yang ada di toko tersebut,” jelasnya. “Tidak masalah apakah metode tersebut ilegal atau tidak.”

Ditambahkannya, “Karena barang tersebut dialihkan ke pihak ketiga, maka barang tersebut sudah berada di wilayah hukum Indonesia. Jika barang tersebut dibawa secara ilegal, maka dapat ditangkap.”

Ia juga mengkritisi bea dan cukai yang dinilainya gagal mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. Pak Hotman menegaskan, yang seharusnya ditangkap adalah importir yang membawa barang ilegal ke Indonesia, bukan pengedar yang menjualnya.

“Pertanyaannya kenapa bisa masuk ke negara itu secara ilegal? Artinya, itu kesalahan bea cukai. dia bertanya.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat momen menegangkan saat aparat menyerang impor ilegal di Manggdua pada 15 dan 16 Juli 2024. Serangan tersebut menimbulkan kepanikan di kalangan pedagang yang khawatir akan kehilangan mata pencaharian.

Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk memberantas peredaran barang impor ilegal seperti pakaian, sepatu, tas, elektronik, dan keramik. Petugas memindahkan barang dari pedagang yang tidak memiliki izin usaha dan tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

Meskipun bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk impor ilegal yang berkualitas buruk dan berpotensi berbahaya, langkah-langkah tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen perdagangan yang bergantung pada penjualan produk impor.

Hotman Paris menegaskan, pengecer tidak bisa mengetahui apakah barang yang dibeli atau dijualnya merupakan impor legal atau tidak.

“Siapa yang tidak menghalangi barang masuk secara ilegal? Iya petugas bea cukai, kok bisa menjarah? Saya pusing. Mana logika hukumnya?” katanya

Hotman mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap importir dan petugas bea cukai yang terlibat dalam distribusi impor ilegal, daripada menyerang pedagang kecil yang hanya mencoba mencari nafkah.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *