Jakarta, ditphat.net – Direktorat Pengendalian Aplikasi Informasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informasi (Aptika), Departemen Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali menghapus 41.026 konten terkait perjudian online (judol).
Pj Menteri Komunikasi dan Teknologi Direktur Humas dan Media Molly Prabawati mengatakan, angka tersebut dihitung pada 25-29 November 2024, ketika tiga akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut termasuk akun Instagram @anteuticc yang memiliki 153 pengikut. ribu pengikut, akun Instagram @girlschathetic dengan 135.000 pengikut dan @netizen_jepng dengan 159.000 pengikut.
Akibatnya, sejak tahun 2017 hingga 29 November 2024, Kementerian Perhubungan dan Teknologi terus memblokir lebih dari 5,2 juta konten terkait judo dan konten terkait lainnya.
Data tersebut meliputi 382.649 konten di website dan alamat IP, 17.823 konten atau akun di platform Meta, 8.881 file di layanan file sharing, 3.567 konten di Google/YouTube, 2.002 konten di platform X, 191 konten di Telegram, dan 75 konten di TikTok. . .
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan menghindari bahkan melaporkan konten atau akun yang diduga terkait dengan perjudian online.
Konten dan narasi sering kali memikat dengan janji-janji palsu tentang menjadi kaya dengan cepat, namun kenyataannya sangat berbeda.
“Kesuksesan sejati datang dari ketekunan dan usaha yang berkelanjutan, bukan dari ilusi yang ditawarkan perjudian online,” ujarnya pada Sabtu, 30 November 2024.
Kementerian Perhubungan dan Teknologi telah memberikan beberapa cara kepada masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judo.
Di antaranya Aduankonten.id yang juga menawarkan layanan WhatsApp di 0811-9224-545, dan chatbot WA Hentikan Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id dapat digunakan untuk melaporkan penipuan penggunaan nomor ponsel, dan portal Cekrekening.id dapat digunakan untuk melaporkan rekening bank atau dompet elektronik yang diduga ikut melakukan tindak pidana.