ditphat.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut saat itu mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba yang kedapatan tidak mengakui kelalaiannya dan mengambil keputusan yang tidak tepat, terkait dengan murid-muridnya yang berinisial MSF itu viral karena berada di dalam kelas.
“Rekomendasi kita, mungkin iya (ditolak), itu saja. Mereka tidak mau mengakui kesalahannya. Sayang sekali,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Abdul Haris Lubis kepada wartawan di Biro Pendidikan Sumut Sumatera, Kota Medan, Kamis 27 Juni 2024.
Rekomendasi pemberhentian Rosmaida dari jabatannya akan disampaikan kepada Wakil Gubernur Sumut Agus Fatoni. Pasalnya, Surat Keputusan Pengangkatan Kepala SMAN dan SMKN di Lingkungan Dinas Pendidikan Sumut, oleh Gubernur Sumut.
Harris mengungkapkan, Rosmaida dinilai tidak mau mengikuti arahan dan instruksi Dinas Pendidikan Sumut untuk meninjau dan mengevaluasi hasil terhadap MSF. Sehingga, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan seolah tak menaati instruksi evaluasi hasil.
“Kami meminta untuk mengevaluasi dan mengkaji ulang keputusan tersebut. Saya tidak tahu apa yang ada di pikirannya untuk tetap berpegang pada keputusan tersebut,” jelas Harris.
Haris tak mempermasalahkan desakannya untuk tidak menilai dan mengkaji ulang keputusan tersebut. Dinas Pendidikan Sumut akan terus mengungkap fakta baru soal kelalaian Rosmaida dan SMAN 8 Medan. Jadi mereka sendiri yang memutuskannya nanti.
“Tidak apa-apa, kita lanjutkan lagi sampai kita melihat lebih banyak bukti. Makanya kita siapkan laporannya (keputusan baru),” kata Harris.
Haris mengungkapkan, SMAN 8 Medan melaksanakan dua program merdeka belajar dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang standar penilaian PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Artinya saat ini sudah ada kebebasan belajar dan hampir tidak ada kelas lagi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 16 tahun 2016 menyatakan bahwa kriteria kenaikan kelas ditentukan oleh sekolah. Namun hal ini disosialisasikan pada awal tahun ajaran agar semua orang mengetahuinya, siswa, orang tua dan guru.
Menurut Haris, SMAN 8 Medan kurang memberikan bimbingan kepada siswa yang tidak hadir atau bersekolah. Oleh karena itu, atas dasar itu, keputusan tersebut harus dievaluasi dan direvisi.
“Tahu tidak, kelalaian dan pembinaan hampir tidak ada. Itu kelalaian kita. Kalau kelalaian jangan malu-malu untuk menilai. Itu pendapat saya berdasarkan data di lapangan. Saya minta evaluasinya. Jadi ini (masalah ini) dia mundur, karena kami sangat lalai, tapi dia bersikeras kami akan menyelidiki lebih lanjut,” kata Harris.
Belakangan, Harry kembali mengungkap kesalahan Rosmaida. Dimana diadakan rapat dewan guru mengenai keputusan siswa untuk naik kelas atau tidak, tanpa ada aturan yang ditetapkan, misalnya jumlah guru yang hadir dalam rapat tersebut.
“Di rapat dewan pengajar harusnya ada nomornya. Tapi ini kurang tepat, sudah ada keputusannya. Belum ditandatangani semua guru. Kita temukan, kita cek banyak kelalaian dalam pengambilan keputusan,” kata Haris. .
Haris mengaku sudah menelepon Rosmaida untuk memberikan informasi dan solusi, serta mengevaluasi dan mengkaji ulang keputusan tersebut. Untuk mengatasi masalah tersebut dan tidak bertahan lama.
“Saya secara lisan saya ngomong sama dia, saya minta kali ini dia mengalah, supaya cepat selesai. Ikuti surat saya, untuk dievaluasi dan mundur demi kebaikan semua hal. kata Harry.
Baca artikel menarik lainnya dari ditphat.net Education di tautan ini.