Palembang, ditphat.net – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswa SMA terus berlanjut di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil di Palembang.
Polisi Kota (Polrestabes) Palembang menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, namun hanya satu orang yang ditangkap.
Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihhartono menjelaskan perbedaan perlakuan hukum terhadap tersangka bergantung pada usianya.
Jadi kejadian ini sesuai dengan kategori umur empat ISIS (16) yang kami tahan karena usianya sudah 16 tahun, sedangkan tiga lainnya baru berusia 12 dan 13 tahun, kata Kapolresta Palembang Kompol Harryo Sugihhartono. Kutipan dari @cepat.jakarta, Kamis 5 September 2024
“Sesuai hukum yang berlaku, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun kami bekerja sama dengan pihak Balai Rehabilitasi Dinsos Palembang untuk merehabilitasi ketiga tersangka tersebut,” lanjutnya.
Keputusan rehabilitasi ketiga tersangka remaja tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Undang-undang menyatakan bahwa hanya tindakan non-kriminal yang dapat diambil terhadap anak di bawah 14 tahun yang melanggar hukum.
“Rehabilitasi ini juga merupakan permintaan keluarga tersangka agar anak tersebut dilindungi demi alasan keselamatan dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan karena masih di bawah umur, dan dengan berkonsultasi dengan pihak ayah, lindungi anak tersebut meskipun ia menjadi tersangka meskipun ia berstatus sebagai tersangka. kecil,” jelasnya.
Apalagi, Kapolda Palembang mengungkapkan, pelaku utama ISIS termotivasi melakukan aksi keji tersebut karena menonton film porno. Dia punya alasan untuk bertindak berdasarkan hasrat seksualnya. ISIS merencanakan pembunuhan ini dengan matang, dimulai dengan membawa korban ke pesta mengepang kuda hingga akhirnya ke TKP.