Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Kadisdik Sumut Beberkan Kelalaian Kepsek

ditphat.net – Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut telah menyurati dan mengundang Kepala Sekolah (Kepseki) Sekolah Menengah Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba untuk meninjau dan mengevaluasi keputusan terkait siswa berinisial MSF yang viral karena ketahuan. kelas.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis kepada wartawan Dewan Pendidikan Sumut di Kota Medan, Kamis, 27 Juni 2024. Ia mengungkapkan Rosmaida tidak mengikuti instruksi soal evaluasi. dari keputusan tersebut.

“Kami telah meminta penilaian dan peninjauan kembali atas keputusan ini. Saya tidak tahu apa yang dia pikirkan tentang keputusan ini, apa maksudnya,” kata Haris.

Haris tidak membantah desakan Rosmaida yang menyebut tidak adanya penilaian dan peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut. Dinas Pendidikan Sumut terus mengungkap fakta baru terkait kelalaian Rosmaida dan SMAN 8 Medan. Jadi mereka akan memutuskannya nanti.

“Oke, kita lanjutkan sampai kita mengetahui lebih banyak fakta. Jadi kami akan sampaikan laporan (keputusan baru),” kata Haris.

Haris mengungkapkan, di SMAN 8 Medan telah dilaksanakan dua program studi mandiri dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 yang mengatur standar penilaian pada jenjang pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah.

Artinya, saat ini sudah ada kebebasan belajar dan hampir tidak ada kelas lagi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 menyebutkan bahwa kriteria kenaikan kelas ditentukan oleh sekolah. Namun ini di awal tahun ajaran yang disosialisasikan, perlu diketahui semua orang, baik siswa, orang tua, maupun guru: “Banyak yang tidak sekolah, harus tahu segalanya, dan itu tidak benar,” jelas Haris.

Haris menjelaskan, SMAN 8 Medan lalai karena kurang melakukan pembinaan terhadap siswa yang tidak hadir atau jarang masuk sekolah. Atas dasar ini, keputusan tersebut harus dinilai dan diverifikasi.

“Kelalaian dan pengawasan diketahui hampir tidak ada. Ini adalah kelalaian kami. Kalau kelalaian, jangan malu menghakimi. Ini pendapat saya berdasarkan fakta. Saya meminta penilaian ini. Masalah ini akan hilang karena banyak kelalaian yang kita lakukan, tapi dia bersikeras agar kita menyelidikinya lebih lanjut, ”kata Haris.

Haris kemudian membeberkan kesalahan lain yang dilakukan Rosmaida. Dalam rapat dewan pengajar mengenai kenaikan pangkat atau non kenaikan pangkat siswa, tanpa ada aturan khusus, misalnya mengenai jumlah guru yang mengikuti rapat.

“Rapat dewan pengajar harus ada nomornya. Tapi ini tidak benar, keputusan sudah diambil. Tidak semua guru menandatanganinya. Kami menemukan banyak kekurangan yang telah kami periksa dalam keputusan ini,” kata Haris.

Haris mengaku telah mengundang Rosmaida untuk memberikan komentar dan solusi, serta mengevaluasi dan mengkaji ulang keputusan tersebut. Agar permasalahan tersebut teratasi dan tidak berlarut-larut.

“Saya berbicara secara lisan kepadanya dan memintanya untuk menyerah kali ini agar masalahnya bisa cepat selesai. Ikuti surat saya agar kalian bisa mengapresiasi dan berserah diri sebaik-baiknya,” kata Haris.

Baca artikel menarik ditphat.net Education lainnya di tautan ini.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *