
JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) akan memberikan perlindungan hukum kepada korban dan pelaku peristiwa perundungan pasca kekerasan yang dilakukan Sekolah Binus ‘Geng Tai’ Serpong pada Selasa 20 Februari 2024.
Direktur KPAI Dayah Puspitarini mengatakan, perlindungan hukum terhadap korban dan pelaku berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur atau Anak Usia Sekolah.
“Pasal 59 UU Perlindungan Anak tentang anak yang menjadi korban kekerasan fisik atau berhadapan dengan hukum mensyaratkan penanganannya harus tepat, kedua harus ada aspek psikososialnya, ketiga harus ada dukungan sosialnya, dan keempat harus ada aspek psikososialnya. Perlindungan hukumnya,” kata Dayah Puspitarini dalam keterangannya, Selasa, 20 Februari 2024.
Diya menjelaskannya seperti ini: KPAI memberikan dukungan hukum untuk memastikan kasus perundungan dan kekerasan terhadap anak artis berinisial VR tetap berjalan lancar. “Pastikan penyidikannya cepat selesai,” ujarnya.
Peristiwa perundungan tersebut ternyata viral setelah salah satu akun media sosial X, @BosPurwa, mengklaim ada “geng Tai” yang melecehkan salah satu siswa di sekolah tersebut.
Postingan tersebut menjelaskan, korban di-bully oleh senior atau senior yang tergabung dalam kelompok ‘gentai’ dan banyak mengalami tindak kekerasan. Tindakan penghinaan disertai kekerasan ini sengaja dilakukan terhadap anggota baru yang ingin bergabung.
Korban dipaksa membeli barang-barang yang diminta oleh orang lanjut usia, dan juga mengalami kekerasan fisik seperti dicekik, diikat ke tiang, atau dipukul dengan pohon. “Dan ngerinya dia disundut rokok,” kutip cuitan akun X @BosPurwa.