Jakarta, ditphat.net – Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo, berhasil menyidangkan putusan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Majelis hakim memvonis tersangka 20 tahun penjara atas kematian anak artis Tamara Tyasmara.
Bahkan, keluarga Tamara Tyasmara berharap Yudha Arfandi mendapat hukuman yang lebih berat, seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Percobaan Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana tercantum dalam dakwaan pendahuluan pertama JPU,” kata hakim ketua dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Senin, 4 November 2024.
“Dia menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Yudha Arfandi dan memerintahkan penangkapan terhadap terdakwa.”
Keputusan hakim tersebut berbeda jauh dengan permintaan Jaksa Agung (JPU) yang semula menuntut hukuman mati bagi Yudha Arfand. Sejumlah penilaian dilontarkan jaksa yang sebelumnya menyebut pembunuhan Dante akhirnya terbukti merupakan pembunuhan berencana.
Namun terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam pengambilan keputusan tersebut. Misalnya Yudha Arfandi yang terbukti melakukan perbuatan sangat kejam terhadap Dante yang masih di bawah umur. Dante bisa melanjutkan hidupnya bersama keluarganya meski di usia segini.
“Terdakwa terdorong untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban Raden Andante, Khalif Pramudityo yang seharusnya ia lindungi dan sayangi, mengingat kedekatannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban Raden Andante,” kata juri.
Namun di sisi lain, juri juga menilai situasi Yudha Arfandi selama proses persidangan beberapa bulan terakhir. Yudha Arfandi pertama kali melanggar hukum, usianya masih muda, sehingga mungkin akan memudahkannya.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana, terdakwa masih di bawah umur, terdakwa berperilaku jujur selama penyidikan,” kata Majelis Hakim.
Setelah majelis hakim mengambil keputusan, pihak Yudha Arfandi siap mengajukan banding.
FYI: Dante meninggal dunia karena tenggelam di danau di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024. Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mencekik Dante sebanyak 12 kali dalam waktu berbeda.