Sumatera Utara, ditphat.net – Kasus gadis asal Padangsidimpuan yang menjadi tersangka usai menerima video asusila telah berakhir damai. Setelah Polsek Padangsidimpuan melakukan mediasi antara kedua pihak, seluruh keluarga remaja tersebut hadir.
Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi mengungkapkan, mediasi yang dilakukan langsung Kapolres Padangsidimpuan, AKBP dr Wira Prayatna digelar di Mapolres Padangsidimpuan Selasa 12 November 2024.
“Melalui pendekatan restorative justice, polisi berhasil mendorong kedua belah pihak untuk mencari solusi damai bersama-sama sebagai satu keluarga,” kata Hadi kepada wartawan.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Plt Wali Kota (Pj.) Padangsidimpuan H. Timur Tumanggor, tokoh agama, dan beberapa perwakilan masyarakat. Hasilnya, Hadi mengatakan kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.
“Solusi restoratif ini kami harapkan dapat menjaga hubungan baik kedua keluarga dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan masyarakat,” jelas Hadi.
Polda Sumut sebelumnya mengomentari video viral yang memperlihatkan pengaduan seorang ayah bernama Tumpal Pardede terkait kasus yang dialami putranya karena menerima video asusila dari temannya melalui ponsel.
Hadi menjelaskan, persoalannya ada dua orang anak yakni MRST yang berjalan bersama terlapor SRP. Kasusnya bermula dari pengiriman foto SRP dengan pakaian ketat.
“Secara kronologis, terlapor MRST bertanggal dengan SRP terlapor. Pada 13 April 2024, SRP mengirimkan foto dirinya dengan pakaian ketat kepada MRST yang sedang menginap di sebuah hotel,” kata Hadi.
Hadi mengungkapkan, MRST menanggapi foto tersebut dengan merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya sebanyak tiga kali ke SRP dengan fitur single view.
“Video pertama dilihat SRP, video kedua SP (saudara laki-laki SRP), dan video ketiga saksi ZM dan SR. Terlapor SRP juga mengaku telah mengirimkan video tersebut kepada SP dan FS, mantan pacar MRST, hingga saat itu menyebar,” kata SRP. “ucap Hadi.
Atas kejadian tersebut, masing-masing orang tua remaja tersebut tidak terima dengan pengiriman foto yang diduga tidak senonoh tersebut dan keduanya membuat laporan polisi ke Mapolsek Padangsidimpuan.
Orang tua kedua belah pihak mengetahui keberadaan video tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padangsidimpuan, kata Hadi.
Hadi menjelaskan, kasus saling adu tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tertanggal 24 Mei 2024 atas nama jurnalis berinisial TSP dan terlapor MRST.
Kemudian laporan polisi nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tanggal 20 Juni 2024 atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.
Usai menerima laporan tersebut, Hadi mengungkapkan, Polsek Padangsidimpuan melakukan mediasi antara kedua pihak, dengan disaksikan keluarga kedua remaja tersebut.
Namun menurutnya, kesepakatan tidak tercapai karena orangtua SRP menuntut ganti rugi di atas Rp 100 juta. Sedangkan orang tua MRST hanya mampu membayar sekitar Rp15-20 juta.
“Pada tanggal 7 November 2024 kasus ini terjadi di Bagwasidik KR PČR dan diputuskan kasus tersebut harus diselesaikan secara kekeluargaan. Namun orang tua SRP menginginkan kasus tersebut tetap dilanjutkan,” imbuhnya. kata Hadi.
Seperti disebutkan sebelumnya, video viral tersebut memperlihatkan keluh kesah seorang ayah bernama Tumpal Pardede terkait kejadian yang dialami putranya karena menerima video asusila dari temannya melalui ponselnya.
Dalam video tersebut, Tumpal meminta bantuan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami putranya.
Beredar video di media sosial (Medsos) memperlihatkan seorang ayah asal Padangsidimpuan meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya mohon dan mohon kepada Bapak Presiden Prabow, Bapak Presiden yang kita banggakan, Bapak Polri Listyo Sigit, untuk memperhatikan keadilan hukum bagi anak saya,” kata Tumpal dalam video yang dikutip akun Instagram. . @medanheadlines Senin 11 November 2024.
Tumpal mengungkapkan, yang mengirimkan video asusila itu adalah putra Padang, Julpan Tambunan, Ketua Kadin Sidempuan. Karena putranya masih di bawah umur, dia meminta keadilan kepada polisi.
“Inilah orang yang menerima video porno dari anak Kadin Padang Sidempuan, maka anak saya ditetapkan sebagai tersangka. Dia korbannya pak, dia baru berusia 14 tahun saat menerima video porno tersebut. video. tapi sudah ditandai mencurigakan oleh Polsek Padangsidimpuan,” kata Tumpal.
Tumpal merasa tidak berdaya karena lawannya di kepala hukum dinilai kuat. Oleh karena itu saya meminta bantuan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Karena anak kami bukan pelaku, kami hanya korban, lawan kami hanya orang kuat, Ketua Kadin Padang Sidempuan Julpan Tambunan, bantu kami pak,” jelas Tumpal.