Jakarta, VIVA – Selebgram Saskaeee divonis satu tahun penjara karena video porno buatannya. Putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Read More : Dalih Pengacara Vadel Badjideh Soal Minta Ditunjukkan Payudara dari Klien Wanita: Saya Kena Prank
“Para terdakwa masing-masing divonis 1 tahun penjara,” kata Hakim Sri Rejeki Marsinta pada Senin, 21 Oktober 2024. Gulir untuk detailnya!
Korban disebut bersalah melanggar Pasal 8 Juncto 34 UU Pencabulan Nomor 44 Tahun 2008. Tidak ada alasan atau pembenaran atas tindakannya. Oleh karena itu, hal itu dianggap perlu.
FYI, selain Siskaeee, ada 8 aktris lain yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni FCNS alias S, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virli Virginia atau VV, Putri Lestari yang akrab disapa Jessica atau PPL alias NL. Caca Novitata atau CN, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS dan SNA. Kemudian kedua tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak kasus Francisca Candra Novitasari atau yang lebih akrab disapa Saskaeee. Jadi Siskaeee menjadi tersangka kasus pencabulan.
Read More : Jadi MC Malam Tahun Baru, Okky Lukman Borong Dagangan Penjual Es Teh
Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polda Metro Jaya. Peristiwa itu dia lakukan di salah satu bioskop porno di Jakarta Selatan.