ditphat.net – Masyarakat harus mewaspadai banyaknya modus penipuan pencurian mobil (curanmor) yang melibatkan penipuan terhadap korbannya. Tak hanya perampokan atau bungkam, ada cara baru yakni perampokan di Bogor untuk menarik pekerjaan kepada korban melalui media sosial.
Pasalnya, pola kejahatan tersebut diketahui Kapolsek Tajurhalang Irjen Tamar Bekti. Mantan Penyidik Polres Metro Depok itu menangkap pelaku karena bersembunyi.
Tamar mengungkapkan, perampokan terjadi pada Sabtu 4 Mei 2024 pukul 11.47 WIB. Ia dihajar Dandi (24 tahun) yang datang untuk membicarakan pencurian sepeda motornya dengan nomor LP: LP/B/160/V/2024/SEK.TAJURHALANG/RESTRO DEPOK/PMJ, Sabtu 04 Mei 2024.
“Cara yang dilakukan, si pembunuh berpura-pura meminjam sepeda motor untuk dibuatkan fotokopinya, namun tidak dikembalikan. Sebelumnya, si pembunuh menemui korban dan menawarinya pekerjaan,” kata Tamar kepada ditphat.net, Rabu, 22 Mei 2024. .
Tamar mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditangkap pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Pelaku diketahui bernama Rozali Saputra (38).
Tamara mengungkapkan, perampokan bermula pada Jumat, 3 Mei 2024. Tersangka Rozali menemui Dandi di toko. Mereka bertemu dan pelaku memberikan pekerjaan kepada korban di gudang Ninja Express di Parung, Kabupaten Bogor.
Tanpa curiga, korban pun mengiyakan dan menemani pelaku dengan mengendarai sepeda motor korban. Namun dalam perjalanan, penulis meminta untuk berhenti dan berhenti di depan seorang tukang kayu di Jalan AMD RT05/RW02, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Pembunuh meminta pembunuh untuk menunggu pembunuh di tempat itu, pembunuh meminjam mobil almarhum dengan mengatakan ingin membuat fotokopi KTP. Tak hanya Dandi, sang pembunuh mengiming-imingi anak tukang kayu itu untuk mencari pekerjaan. Usai mengambil sepeda motor si pembunuh, si pembunuh tidak mengembalikan sepeda motor milik lelaki tua itu.
Tamari berkata: Rozali telah melakukan pekerjaan mencuri dan menarik pekerjaan berkali-kali. Polisi saat ini masih menyelidiki korban dan temannya.
Penulis dijerat dengan Undang-Undang Penipuan dan Penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Dari pengakuan penulis berkali-kali. Ini harusnya diumumkan ke publik, ke masyarakat, sehingga kalau ada yang menilai kurang, lapor ke kami,” ujarnya.
Baca beberapa artikel menarik seputar travel di link ini.