Kakak Kepergok Perkosa Adik Kandung, Jaksa Mantap Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui

Rangkuman ditphat.net – Sorotan kelakuan bejat seorang pria di Kendari yang memperkosa adiknya. Pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol memaksa masuk ke kamar kakaknya dan memperkosanya. Perbuatan tersebut diketahui suami korban.

Mari beralih ke berita lainnya. Ketua Umum PBNU Gus Yahya bereaksi terhadap kampanye pembakaran Alquran yang dilakukan oleh ekstremis sayap kanan Swedia, Rasmus Paludan. Menurut Gus Yahya, Rasmus Paludan hanyalah orang putus asa yang kehilangan akal sehatnya.

Berita menarik ditphat.net lainnya bisa Anda simak sebagai berikut: 

1. Seorang saudara laki-laki memperkosa saudara perempuan kandungnya yang ditangkap oleh suami korban

Polisi menangkap pria berinisial Y asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), karena memperkosa adiknya. Pria berusia 22 tahun ini tega memperkosa adiknya karena dalam pengaruh alkohol.  

Baca lebih lanjut di tautan ini

2. Ketua PBNU: Mari kita duduk santai dan menunggu Rasmus Paludans tumbang 

Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama atau PBNU KH Yahya Cholil Staquf menduga Al-Quran dibakar oleh politisi sayap kanan dan rasis Swedia-Denmark Rasmus Paludan di Kedutaan Besar Turki di Swedia.

Baca lebih lanjut di tautan ini

3. Bocor Janji Politik Anie dengan Prabowo, Sandiaga: Aman di Zona Fadli 

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Gerindra Sandigaga Uno membeberkan soal kesepakatan atau kesepakatan politik antara Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kesepakatan politik itu terkait dengan pencalonan presiden.

Baca lebih lanjut di tautan ini

4. Norma Risma resmi menuding ibu dan mantan suaminya melakukan dugaan perzinahan

Norma Risma resmi melaporkan ibu kandungnya Rihanna dan mantan suaminya Rose Zay Hakiki Hakiki. Ia tiba di Polda Banten didampingi tim Hotman Paris 911 pada Minggu 29 Januari 2023 pukul 14:00 WIT hingga dini hari Senin 30 Januari 2023 pukul 00:30 WIT.  

Baca lebih lanjut di tautan ini

5. Tak kuasa lagi menahan air mata, jaksa meminta Hakim Bharada E menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap ngotot meminta majelis hakim memvonis terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Permohonan tersebut diutarakan tegas jaksa Rudy Irmawan saat membacakan tanggapan Bharad E dan pembelaan pengacaranya.  

Baca lebih lanjut di tautan ini

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *