Jakarta, ditphat.net – Judi online mulai meresahkan masyarakat Indonesia dan pemerintah sudah mengambil tindakan. Belakangan ini perjudian online kini mulai menyasar area sepeda motor.
Hal ini diungkapkan Wakil Direktur IV Badan Khusus Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Dimana caranya adalah dengan memasang poster dan menyebarkan kaos yang menyebutkan situs judi online.
“Jadi ini cara baru mempromosikan perjudian online melalui media sosial dengan sasaran geng motor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kepri Kombe Pol. Putu Yudha Prawira diucapkan Antara, Minggu 24 November 2024.
Dikatakannya, tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut adalah seorang YA alias B. Pelaku sudah enam bulan beraktivitas dan mendapat keuntungan dari iklan game online hingga Rp 36 juta.
“Penulis menyebarkan iklan perjudian online melalui poster dan kaos yang bertuliskan situs perjudian online,” ujarnya.
Selain menangkap satu tersangka, penyidik tengah mengembangkan tersangka lain yakni pemilik akun Instagram yang mempromosikan perjudian online.
Penanggung Jawab Subdit V Direskrimsus Polda Kepri Kompol. Gokma Uliate Sitompul menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka bermula dari hasil patroli siber yang menemukan postingan di halaman yang memiliki prioritas di dua akun Instagram.
Kedua akun yakni @NIN** dan @BEN*** dikuasai seseorang berinisial R alias J. “Masih kami selidiki siapa pemilik akun tersebut,” ujarnya.
Sitompul mengatakan, isi akun Instagram tersebut berupa foto sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna oranye milik tersangka YA alias B, dengan stiker di tangki bahan bakar bertuliskan nama situs judi online BEN***.
“Akun Instagram ditautkan ke halaman yang menguntungkan,” ujarnya.
Berdasarkan petunjuk dan informasi masyarakat tersebut, kata dia, pada 4 November lalu, penyidik berhasil menangkap tersangka YA alias B yang merupakan bagian dari kelompok terduga R alasi J yang ada di kedua akun Instagram tersebut.
Tersangka ditangkap dan dikirim ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.