Jangan Coba-coba Beli Smartphone di Sini kalau Tidak Mau Rugi

JAKARTA, ditphat.net – Badan Perlindungan Tubuh Pelindung Nasional untuk membeli smartphone atau orang Indonesia yang masuk lebih pintar sebagai dukungan untuk aturan komponen mereka (TKDN).

Pemerintah telah menetapkan jumlah TKDN 35 persen sejak 2021 untuk perangkat seluler, termasuk ponsel, komputer dan tablet, memasuki Indonesia.

Dengan kata lain, ponsel pintar dengan 35 persen TKDN telah menyelesaikan aturan di Indonesia, sehingga aman untuk digunakan.

Tidak hanya untuk memenuhi 35 persen aturan TKDN, smartphone yang dimasukkan di Indonesia telah lulus peraturan pendaftaran untuk pendaftaran peralatan seluler internasional (IMEI) yang akan digunakan untuk komunikasi.

Di Indonesia, hanya ponsel dengan nomor IMEI terdaftar yang dapat terhubung ke jaringan mRNA.

Komisi Komisi BPKN, Heru, “Kami mendukung bagian dari upaya Hitrstream (industri). Kami terbuka untuk ponsel cerdas Anda yang dijual dalam sumbangan Indonesia.” Di Jakarta, Kamis, Kamis, Kamis, Kamis, Kamis, 5 Desember 2024.

Telepon atau smartphone secara resmi ditanggung setelah penjualan, salah satu undang-undang perlindungan konsumen 8 tahun-1999 berikut.

“Jika Anda tidak mendaftar, saya khawatir komponen dan dukungan lain tidak akan direkam,” kata dia.

Dia juga memberikan contoh konsumen hanya dapat membeli smartphone di luar negeri, untuk penggunaan pribadi dan tidak menjual, kemudian, mendaftar IMEI adalah peraturan yang berlaku.

Namun, konsumen juga harus memperkirakan bahwa ponsel pintar telah rusak, harus pergi ke negara bagian yang membeli smartphone untuk mendapatkan layanan.

“Beli ponsel pintar yang tidak resmi di Indonesia, dapat merusak konsumen karena perangkat harus membayar biaya tambahan ketika perangkat rusak,” jelasnya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *