Jakarta, ditphat.net – Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi di Jakarta yang akan segera habis masa berlakunya, Polda Metro Jaya hari ini menawarkan Mobil SIM yang tersebar di lima lokasi.
Seperti dilansir ditphat.net dari Korlantas Polri, Kamis 5 September 2024, mobil SIM Keliling yang biasa ditemui di wilayah utara pada pekan ini akan dihentikan. Sedangkan bagi yang berada di Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Satu kendaraan SIM Mobile ditempatkan di Mall Grand Cakung melayani pengembangan SIM bagi warga Jakarta Timur, sedangkan dua kendaraan lainnya berada di Mal Citraland dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.
Mobil SIM Keliling saat ini terletak di Kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan. Jam layanan seluruh kendaraan SIM Keliling adalah mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Sementara khusus bagi warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang kini diparkir di Bekasi Cyber Park. Jangan lupa untuk mengambil nomor antriannya terlebih dahulu, dan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Rencananya perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor bisa dilakukan hari ini di mobil SIM Keliling yang diparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Jam kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua kendaraan SIM yang diparkir hari ini di Pusat Perbelanjaan Raja dan Pasar Modern Baturungal. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Yang diperlukan hanyalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.