Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 6 Oktober 2024

JAKARTA, ditphat.net – Setiap pengguna mobil harus memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan bila habis masa berlakunya harus diperpanjang

SIM keliling bisa diperpanjang di salah satu kendaraan yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.

Hari ini, Minggu 6 Oktober, daftar layanan SIM Seluler tersedia di dua lokasi hanya untuk DKI Jakarta

Dilansir ditphat.net dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, dekat McDonald’s Duren Sawit.

Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling kedua berada di depan BJ Keban Jeruk, Jalan Panjajang, Jakarta Barat. Kedua kendaraan ini menawarkan perpanjangan masa izin mengemudi hingga pukul 12.00 WIB

Mobil SIM Keliling ditawarkan di Giant Bintaro Sektor 7 musim liburan ini, khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel.

Layanan SIM Seluler hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto KTP yang masih berlaku, foto SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penghasilan Negara Bebas Pajak, biaya perpanjangannya sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Sebagai referensi, ada lima kendaraan sim yang dibawa Polda Metro Jaya selama sepekan Lokasi tersebut tersebar di setiap wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *